Operasi Zebra

50 Pengendara Motor Ditilang Ditempat karena Langgar Lalin

Selama operasi zebra, ini baru pertama kali kita lakukan di Jaktim, sidang tilang di lapangan, katanya.

@TMCPoldaMetro
Suasana Operasi Zebra Jaya 2015 yang dilakukan di sekitar TL Senayan, Senin (26/10). 

WARTA KOTA, CAWANG – Sekitar 50 pengendara sepeda motor yang melintas di sejumlah titik di Jakarta Timur, terjaring razia Satlantas Polrestro Jakarta Timur.

Dalam operasi ini dipusatkan di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang.

"Kami lakukan di Jalan Kalimalang, perempatan Pusat Grosir Cililitan, pasar Prumpung," kata Kasat Lantas Jaktim, AKBP Gunawan di lokasi, Selasa (3/11).

Menurutnya, tindakan langsung dilakukan guna menjamin transparansi dan menghindari percaloan di pengadilan, hakim serta jaksa turut diboyong di pos Polisi Cawang untuk menggelar sidang tilang.

Dikatakan Gunawan, sidang tersebut juga dinilai efektif lantaran mempercepat proses pengambilan barang bukti.

"Selama operasi zebra, ini baru pertama kali kita lakukan di Jaktim, sidang tilang di lapangan," katanya.

Sementara itu, jaksa tilang Didit Koko Prastowo memastikan, kisaran denda tilang yang dikenakan terhadap pelanggar Rp50 ribu.

Pihaknya menjamin, tidak ada praktek calo dalam rangkaian pengambilan barang sitaan seperti SIM ataupun STNK.

Adapun sidang tersebut bakal digelar hingga pukul 12.00 WIB.

"Tidak ada calo, ini dendanya Rp50 ribu. Rata-rata pelanggaran tidak nyalain lampu dan tidak pakai helm. Ini tapi cuma sampai nanti siang, tapi besok lagi," katanya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved