Citizen Journalism

DPR dan Korupsi Politik

KPK menetapkan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Dewie Yasin Limpo, sebagai tersangka suap

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Dewie Yasin Limpo, saat berstatus calon anggota DPR dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I, menunjukkan kliping koran saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR di Jakata, Kamis (7/7/2011). Dewie dimintai keterangan terkait dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi. 

WARTA KOTA, PALMERAH - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Dewie Yasin Limpo, sebagai tersangka suap.

Kasus ini mengindikasikan proyek di pemerintahan Presiden Joko Widodo mulai diincar sejumlah pihak untuk menjadi ladang korupsi.

Dewie menjadi tersangka terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua, tahun anggaran 2016.

Proyek itu merupakan bagian dari proyek unggulan pemerintah untuk membangun pembangkit listrik 35.000 megawatt yang diluncurkan pada 4 Mei lalu di Yogyakarta.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat, Patrice Rio Capella, sebagai tersangka suap.

Patrice diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho.

Demokrasi hari ini telah mencapai titik yang tidak mungkin kembali.

Indonesia memilih jalan demokrasi sebagai pilihan sadar untuk mewujudkan pemerintahan dari, oleh, dan untuk mencapai kehendak rakyat.

Demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan institusi formal yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas nama rakyat.

Namun, demokrasi memiliki makna yang jauh lebih dalam sebagai jembatan emas untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Demokrasi selalu memiliki sisi gelap. Berbagai studi empiris tentang demokrasi memperingatkan sisi gelap demokrasi itu ditandai dengan hadirnya fenomena korupsi politik di mana kekuasaan formal yang diperoleh melalui prosedural demokratis dimanfaatkan dan didayagunakan untuk melakukan aksi perburuan rente terhadap sumber dana negara dan dimanfaatkan untuk memperdagangkan otoritas dan pengaruh politik.

Studi yang dilakukan oleh John Girling tahun 1997, Kang tahun 2002, dan Michael Johnston tahun 2005 merefleksikan bagaimana fenomena political corruption, legalise corruption, atau lebih spesifik lagi political party corruption justru masih mendapatkan peluang dalam sistem dan institusi demokrasi yang sedang berkembang.

Singkatnya, ketiga studi itu menyakini korupsi politik bukan semata-mata persoalan moral individual, melainkan problem yang melekat dalam struktur peluang politik yang tersedia. Sehingga, dalam banyak hal kehadiran struktur peluang itulah yang justru menyebabkan korupsi menjadi fungsional.

Menurut penelitian Ari Dwipayana, korupsi politik sebagai proksi untuk menduduki posisi strategis di DPR, seperti badan anggaran, pimpinan komisi, dan alat kelengkapan lainnya.

Mereka yang diberi kepercayaan itu memiliki tanggungan untuk menghidupi partai dan membiayai pelbagai aktivitas partai seperti yang diminta oleh elit partai yang menugaskannya.

Hal inilah selanjutnya memunculkan fenomena perburuan rente melalui upaya pemanfaatan kewenangan formal yang dimiliki sebagai anggota DPR baik kuasa legislasi, kuasa penganggaran, kuasa pengawasan, maupun kuasa dalam rekrutmen pejabat publik.

Benny Sabdo,
Peneliti Bidang Hukum Respublica Political Institute; Mahasiswa Pascasarjana FHUI

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved