Minggu, 12 April 2026

Dibongkar, Bangunan Liar Tempat Mesum Kaum Muda Depok

Sejumlah bangunan liar yanh dijadikan tempat mesum dibongkar di Depok.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Ilustrasi bangunan liar dirobohkan. 

WARTA KOTA, DEPOK -- Sekitar 40 bangunan liar di bantaran Kali Sumatera, di Jalan Leli Raya, Pancoranmas, Kota Depok dibongkar aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Kamis (29/10/2015) siang.

Dari puluhan bangunan itu, beberapa di antaranya diduga kerap digunakan oleh pasangan muda mudi di Depok sebagai tempat mesum atau lokasi esek-esek.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penertiban Satpol PP Kota Depok, Diki Erwin, Kamis.

"Dari laporan warga dan masyarakat, beberapa bangunan PKL di sana selalu dijadikan tempat pacaran dan tempat mesum muda-mudi Depok. Karena hal itu jugalah warga di sana resah, dan akhirnya kita bongkar," kata Diki.

Karenanya, kata Diki, selain keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas fasos fasum yang peruntukkannya sebagai ruang terbuka hijau, keresahan warga karena bangunan dijadikan lokasi mesum menjadi sejumlah alasan pihaknya membongkar paksa sekitar 40 bangunan di sana.

"Bangunan liar itu hanya dipakai pedagang pada siang sampai sore hari. Kalau malam mereka tutup dan kosong. Saat itulah bangunan dimanfaatkan muda-mudi Depok, untuk pacaran dan berbuat mesum sama cabe-cabean atau terong-terongan," kata Diki.

Seperti diketahui, sedikitnya 40 bangunan liar semi permanen yang berada di bantaran Kali Sumatera, di Jalan Leli Raya, Pancoranmas, Kota Depok dibongkar paksa aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Kamis (29/10/2015) siang.

Pembongkaran dilakukan karena seluruh bangunan berdiri di lahan yang sesuai peruntukannya harus dijadikan ruang terbuka hijau.

Sebagian besar bangunan yang dibongkar sebelumnya dijadikan tempat usaha atau tempat berjualan. Mulai dari pedagang nasi uduk, warung nasi, serta pedagang makanan dan minuman lainnya.

Tidak ada perlawanan sama sekali yang dilakukan pemilik bangunan atas pembongkaran ini. Hampir semua pemilik bangunan sudah mengevakuasi barang-barang mereka saat pembongkaran dilakukan.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Nina Suzana menuturkan pihaknya sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan mereka.

Sebab, bangunan dianggap liar karena berdiri diatas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum).

Namun, surat peringatan itu tidak juga diindahkan, dan para pedagang tetap membiarkan bangunannya berada di sana.

"Sehingga, kami lakukan pembongkaran paksa saat ini. Nantinya lahan dimana bangunan itu berdiri akan dikembalikan peruntukkannya menjadi ruang terbuka hijau," kata Nina, Kamis (29/10/2015).

Kepala Bidang Trantib Satpol PP Depok, Welman, menuturkan pihaknya menurunkan sebanyak 250 personel gabungan baik dari Satpol PP Depok, Garnisun, dan aparat Polsek Pancoran Mas dalam pembongkaran bangunan liar di Jalan Leli Raya ini.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved