Senin, 20 April 2026

Buang Sembarangan, Dinas Kebersihan DKI Tangkap Truk Tinja

Dinas Kebersihan DKI Jakarta menangkap satu unit truk tinja karena membuang muatannya tidak pada tempatnya.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Kompas.com
Ilustrasi : Deretan parkir liar di kawasan sekitar Taman BMW, Jl. Sunter Barat, Papanggo, Jakarta Utara, Selasa (15/9/2015). 

Pemilik diingatkan

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji menegaskan, pihaknya memerintahkan untuk menangkap oknum yang membuang limbah tidak pada tempatnya.

"Ini jelas melanggar ketentuan, tidak cukup truknya saja ditangkap, pemiliknya juga harus diingatkan," katanya.

Ia mengatakan, saat ini ada dua lokasi instalasi pengolahan air limbah di Jakarta yakni di Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Pulogebang, Jakarta Timur.

Diduga faktor jarak dan biaya yang membuat oknum tertentu membuang limbah sembarangan.

"Untuk truk tinja milik kita masih dalam pengawasan, yang ditangkap ini adalah truk tinja swasta yang buang bukan pada tempatnya. Kalau dbuang di tempat kita, bayarnya Rp 25.000 per meter kubik. Nantinya limbah tersebut akan diolah lumpurnya," tambahnya.

Saat ini aset pengolahan limbah itu diserahkan ke PD PAL per Juli 2015 demi optimalisasi.

Harapannya pengolahan air limbah di tempat tersebut bisa maksimal dan warga sekitar juga tidak melakukan protes karena merasa terganggu.

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved