Citizen Journalism

Menggugat Wakil Rakyat

Mayoritas fraksi di DPR sepakat tentang perlunya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

WARTA KOTA, PALMERAH - Aristoteles (348-322) menulis tentang negara dan hukum dalam buku-buku yang bertajuk Politika.

Menurut dia, pembentukan hukum harus selalu dibimbing oleh rasa keadilan, yakni rasa yang baik dan pantas bagi kehidupan bersama.

Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat tentang perlunya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

UUD 1945, Pasal 20 mengatur DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Pasal 21 menegaskan anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

Secara konstitusional DPR memang memiliki otoritas membentuk undang-undang.

Rancangan revisi UU KPK diajukan oleh 45 orang anggota DPR dari enam fraksi.

Revisi UU KPK menjadi polemik karena ada sejumlah usulan pasal baru yang justru melemahkan kewenangan dan keberadaan KPK. Ada tujuh pasal yang berpotensi melemahkan KPK.

Ketujuh pasal itu terkait dengan batas waktu keberadaan KPK, yakni 12 tahun, penanganan kasus minimal Rp 50 miliar, kewenangan KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), penyadapan seizin ketua pengadilan negeri, pembentukan Dewan Kehormatan KPK, dikebirinya kewenangan penuntutan dan pasal yang menempatkan KPK hanya sebagai komisi pencegahan korupsi.

Charles-Louis de Secondant atau Montesquieu (1689-1755) dalam bukunya The Spirit of Laws (1748), pada bab XI menulis tentang Konstitusi Inggris. Ia membedakan tiga fungsi negara, yakni fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Tiga fungsi ini perlu dibagi atas tiga pemegang kekuasaan. Menurut ajaran klasik legislatif bertugas menyusun dan mengesahkan undang-undang. Undang-undang yang telah disahkan ini dilaksanakan oleh eksekutif, sementara yudikatif mengontrol praktiknya.

Pembentukan hukum harus memenuhi rasa yang baik dan pantas bagi kehidupan bersama.

Hukum yang baik adalah hukum yang memenuhi keadilan dan kebaikan bersama. DPR sebagai refleksi kedaulatan rakyat seharusnya memperhatikan rasa keadilan dan kebaikan masyarakat.

Dalam masyarakat majemuk seperti saat ini kedaulatan rakyat tidak lagi menjadi eksklusif di tangan DPR.

Banyaknya penolakan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap revisi UU KPK merupakan wujud kedaulatan rakyat yang sejati.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved