Kamis, 16 April 2026

Penemuan Mayat

Polisi Tetapkan Tetangga PNF Tersangka Pencabulan

Polisi berkejaran dengan waktu dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap PNF (9). Polisi makin kuat mencurigai tetangga PNF A sebagai pelakunya.

Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti merilis penetapan tersangka A dalam kasus pencabulan terhadap seorang bocah berinisial T, Jumat (9/10/2015) dini hari. 

WARTA KOTA, JAKARTA - Polisi berkejaran dengan waktu dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap PNF (9).

Polisi makin kuat mencurigai seorang tetangga PNF (9), yakni A sebagai pelakunya.

Tapi Polisi mulai kehabisan waktu menahan A.

Polisi memasukkan A ke dalam daftar potential suspect atau berpotensi kuat jadi tersangka, setelah hasil DNA barang bukti kaus kaki korban yang ditemukan di TKP ternyata cocok dengan sampel DNA yang diambil dari tubuh A.

Ini membuat Polisi melakukan tes urine terhadap A pada Selasa (6/10/2015) dan hasilnya positif memakai Narkoba, sebab A memang merupakan residivis Narkoba.

Sehingga Polisi kembali punya alasan menahan A selama 3X24 jam yang akan berakhir pada Jumat (9/10/2015).

Setelah sebelumnya memeriksa A sebagai saksi kasus pembunuhan PNF selama 1X24 jam pada Senin (5/10/2015) sampai Selasa (6/10/2015).

Kemudian menjelang masa penahanannya terkait kasus Narkoba habis, Polisi kembali menetapkan A sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap T (15), seorang bocah yang tinggal di RT yang sama dengan PNF di Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Penahanan dan penangkapan untuk kasus pencabulan terhitung dimulai sejak Jumat (9/10/2015) sampai 40 hari ke depan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan, berdasarkan penelusuran anggota reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, ternyata diketahui A memang kerap mengumpulkan anak-anak di bedeng tempat tinggalnya.

Dan pernah melakukan pencabulan terhadap T sekitar bulan Juni 2015 lalu.

"Kami memiliki 13 saksi dalam kasus pencabulan terhadap bocah T. Yakni 3 anak perempuan dan 10 anak laki-laki," ucap Krishna Murti kepada wartawan, termasuk Warta Kota, Jumat (9/10/2015) dini hari.

Korban T mengakui bahwa dirinya pernah dicabuli oleh A sebanyak 3 kali. A mengurungnya di dalam bedengnya, lalu kemudian mencabulinya.

Kemudian ke-12 anak lainnya pun mengaku mengetahui peristiwa pencabulan terhadap T itu. Serta A pun sudah mengakui pencabulan terhadap T.

"Makanya, kami menetapkan A sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap T," kata Krishna Murti.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved