Citizen Journalism

Mengakrabkan Pemuda dengan Pancasila

Beberapa pekan terakhir, media massa ramai menyoroti kebijakan pemerintah yang melonggarkan aturan penjualan minuman keras

WARTA KOTA, PALMERAH - Beberapa pekan terakhir, media massa ramai menyoroti kebijakan pemerintah yang melonggarkan aturan penjualan minuman keras (miras).

Pelonggaran ini sebagai dampak paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan.

Dalam paket kebijakan ekonomi, terdapat poin yang menimbulkan keprihatinan.

Pasalnya, dalam paket kebijakan itu, terdapat pelonggaran penjualan miras dengan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Pelonggaran itu berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya para orangtua dalam melindungi anaknya.

Padahal jelas dalam agama miras itu dilarang, penyebarannya harus diperketat. Jika anggapannya untuk menyedot wisatawan, pemerintah salah kaprah.

Jika peraturan ini dibiarkan, generasi muda seperti pelajar SD, SMP, SMA rentan mengonsumsi miras.

Tak menutup kemungkinan mahasiswa di perguruan tinggi pun sama.

Mereka bisa terbawa arus negatif dari longgarnya peraturan ini. Awalnya hanya mencicip, lama-kelamaan kecanduan.

Membaca hal itu, kita harus waspada jika nantinya banyak kasus yang bermunculan, dan pemuda menjadi korban atau tersangka.

Akan bangkit lagi peperangan pelajar antarsekolah. Membanjirnya angka kekerasan antarsesama. Hingga betebaran generasi yang ganas dan jauh dari jati diri bangsa. Sungguh mengerikan!

Pemuda dan Pancasila
Wisnawa (2012) mengatakan bahwa masa depan suatu bangsa ditentukan oleh generasi muda bangsa tersebut.

Semakin berkualitas generasi penerus suatu bangsa, maka masa depan bangsa itu akan terjamin.

Sebaliknya, semakin bobroknya generasi muda suatu bangsa maka harapan majunya bangsa itu hanya impian belaka.

Sejalan dengan Wisnawa, ada kekhawatiran tatkala “mental” pemuda Indonesia tengah terancam oleh longgarnya aturan terhadap peredaran miras di pasaran.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved