Suara Warga
Hargai Hak Pejalan Kaki
Pejalan kaki tak nyaman lagi berjalan di trotoar karena harus berbagi jalan dengan pemotor.
WARTA KOTA, PALMERAH - Hak pejalan kaki di Ibu Kota Jakarta makin terampas, dengan bertambahnya kendaraan bermotor yang tak terkontrol dan tak diimbangi penambahan jalan yang memadai.
Hal ini menyebabkan kendaraan bermotor melintas dan parkir di trotoar.
Pejalan kaki tak nyaman lagi berjalan di trotoar karena harus berbagi jalan dengan pemotor.
Tak hanya kendaraan bermotor saja yang menguasai trotoar, tetapi juga pedagang kaki lima (PKL).
Berjualan di trotoar dilarang Pemprov DKI, tetapi penertiban jarang dilakukan dan bahkan terkesan dibiarkan.
Hak -hak pejalan kaki dilindungi UU No 22 Pasal 131 Tahun 2009 yang menyebutkan: “Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.”
“Pejalan kaki juga berhak mendapatkan prioritas saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan jalan.”
Namun, UU tersebut tidak diterapkan dengan baik dan hak pejalan kaki terabaikan, sehingga terjadi pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Saya sebagai pejalan kaki berharap pemerintah mengawasi penggunaan trotoar dan memberikan sanksi atau teguran keras bagi pihak yang melanggar.
Ferdinand Evando,
Kp Tanah 80, Klender, Jakarta Timur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20151007hargai-hak-pejalan-kaki_20151007_105748.jpg)