Selasa, 14 April 2026

APBD-P Tangsel Belum Disahkan, Ini Kata Pemkot Tangsel

Kekhawatiran DPRD Tangsel soal dana fantastis itu sama sekali tidak berdasar.

WARTA KOTA, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan bahwa anggaran bantuan sosial (Bansos) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tangsel sudah sangat relevan dan masuk akal.

Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) belum kunjung mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2015.

Besaran anggaran masih dibahas oleh bagian penganggaran DPRD Tangsel.

Untuk diketahui, DPRD Tangsel merapatkan pembahasan anggaran dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Selasa (29/9) lalu.

Dalam rapat tersebut, tiga fraksi DPRD, yakni dari PDIP, Gerindra, dan Hanura melakukan walk out karena tidak setuju dengan jumlah anggaran karena ada kekhawatiran dana tersebut bakal disalahgunakan.

Jumlah usulan total APBD-P Tangsel 2015 sendiri sebesar Rp 3,3 triliun, atau bertambah sekitar Rp 500 miliar dari jAPBD murni 2015 dengan nominal Rp 2,8 triliun.

Kepala Bidang Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Wawang Kusdaya dalam rilisnya pada Selasa (6/10) menegaskan bahwa kekhawatiran DPRD Tangsel soal dana fantastis itu sama sekali tidak berdasar.

“Kami tidak menganggarkan Belanja Bantuan Sosial kepada Individu atau keluarga. Adapun jika di Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD-P muncul angka Rp1.944.000.000, angka tersebur merupakan anggaran murni yang belum terserap. Sehingga pada akhir uraian akan muncul sisa anggaran senilai pada anggaran murni yaitu, Rp 1.944.000.000,” kata Wawang.

Menyoal belanja hibah yang kemarin ini digunjingkan dari angka Rp 29.568.000.000 menjai Rp105.264.648.518, Wawang mengatakan bahwa penambahan sebesar Rp 75.696.648.518 atau naik 256 persen itu merupakan alokasi untuk pilkada yang sudah dicairkan melalui Peraturan Walikota Nomor 10 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 01 tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2015 dan Peraturan Walikota Nomor 22 tahun 2015 tentang Perubahan kedua Peraturan Walikota Nomor 01 tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2015.

"Angka Rp 75 miliar lebih itu adalah angka penambahan, karena Pemkot Tangsel belum menganggarkan belanja hibah. Khususnya, untuk KPU dan Panwaslu pada APBD Murni,” kata Wawang. (Banu Adikara)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved