200 Tempat Hiburan Malam di Jakarta akan Mati Suri
Yang harus disadari, Jakarta adalah kota metropolitan.
Penulis: Mohamad Yusuf |
WARTA KOTA, BALAIKOTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam, Adrian Meilite, mengaku setuju saja, jika ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda), bahwa jam operasional tempat hiburan malam di DKI Jakarta, hanya sampai pukul 24.00.
Namun, ia menegaskan, bahwa buntut dari diterapkannya peraturan itu, nantinya sebanyak 200 tempat hiburan malam akan mati suri.
"Yang harus disadari, Jakarta adalah kota metropolitan. Artinya, mereka keluar ke tempat hiburan malam, ya pada malam hari. Kalau ditutup jam 12 malam, silakan saja, tapi pastinya, 200 tempat hiburan malam, akan mati suri," kata Adrian ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (2/10/2015).
Menurut Adrian, tipikal pengunjung tempat hiburan malam di Jakarta tidak bisa disamakan dengan daerah lain.
Pasalnya, kebanyakan, pengunjung baru berdatangan pada pukul 22.00 sampai 23.00.
"Pengunjung biasanya baru datang jam 10 dan 11 malam. Nah kalau tempatnya tutup jam 12 malam, mau ngapain mereka," katanya.
Apalagi, saat ini, kondisi perekonomian menurut Adrian sedang lesu. Penerapan peraturan itu pun akan berdampak besar.
"Lagipula, apa salahnya jika tempat hiburan malam beroperasi sampai jam 2 malam? Kami ini sudah puluhan tahun lho beroperasi," katanya.
Tugas Polisi
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Purba Hutapea, mengatakan, bahwa sampai saat ini, peraturan tersebut, barus sebatas pembahasan. Belum ada keputusan atas penerapan peraturan, bahwa tempat hiburan malam harus tutup pukul 24.00.
Namun, untuk masalah peredaran narkoba yang digadang-gadang DPRD DKI alasan pembatasan operasi tempat hiburan malam, ia membantahnya. Pasalnya, hal tersebut merupakan tugas kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
"Jadi ada yang mau saya luruskan, jika selama ini pengawasan narkoba kurang di diskotekn yang harus bertanggung jawab adalah Polda dan BNNP itu tugasnya. Tugas Disparbud dimana? Tugas kita adalah pertemuan dengan pengusaha, sosialisasi, agar pengusaha tegas dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Itu sudah kami lakukan," katanya.
Ia pun menegaskan, bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub), bahwa jam operasional tempat hiburan malam, masih sampai pukul 02.00
"Pak Gubernur juga sudah memberikan arahan, tolong sampaikan ke Balegda (Badan Legislatif Daerah) DPRD, ada pasal yang mengatur bahwa, jika di tempat hiburan malam ditemukan dua kali narkoba, tempat itu akan disegel, ditutup selama-lamanya, dan tidak akan dibolehkan mengajukan izin usaha sejenis. Itu sudah diminta secara langsung oleh pak Ahok melalui saya,dan saya sudah sampaikan ke DPRD," katanya.
Pekan Depan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20151002-hiburan-malam_20151002_210717.jpg)