Iwan Fals dan Setiawan Djody Berseteru di Pengadilan

Hubungan dekat Iwan Fals dan Setiawan Djody terganggu. Kisruh mereka bedua sejak tahun 2011

Warta Kota/Nur Ichsan/Alex Suban/Umar Widodo
Rosana alias Yos, Istri Iwan Fals menjelaskan gugatan perdata yang diajukan PT Tiga Rambu yang dikelolanya, usai sidangdi PN Jakarta Barat, Rabu (23/9/2015) 

“Jika kemudian ditayangkan di televisi komersil, tanpa ada kompensasi, itu jelas melanggar karena tak ada yang diterima klien kami,” kata Ichsan.

Kecewa

Hal ini menimbulkan kerugian nominal bagi Iwan dan PT Tiga Rambu. Tapi berapa nilai kerugiannya, Ichsan tak menyebutkan.

“Kami hanya meminta pembuktian, bahwa benar PT Airo melanggar hak kami karena menayangkan konser di televisi. Berapa jumlah kerugiannya, tidak kami akan ungkapkan ke publik,” ujarnya.

Sebelum mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Barat dan memperkarakan secara hukum, Iwan dan PT Tiga Rambu yang diwakili Cikal sebagai direktur utamanya, mengaku terbuka menyelesaikan persoalan itu melalui jalur damai dan kekeluargaan.

Namun tak ada itikad baik dari Airo hingga sidang digelar.

Yos menyatakan, perkara perdata itu menganggu keharmonisan hubungan Iwan dan Djody yang akrab sebagai sahabat sejak masih muda.

“Dibilang kecewa, pasti setiap orang akan kecewa dan terganggu. Saya, Mas Iwan, atau Djody juga pasti terganggu,” kata Yos.

Meski begitu, Yos tak mempersoalkan kekecewaan tersebut.

“Ini profesional karena kami sama-sama mempunyai perusahaan yang kebetulan bekerjasama dan ada suatu pelanggaran. Ya sebaiknya harus diselesaikan melalui prosedur hukum,” jelas Yos yang tetap menyapa Djody saat bertemu.

Iwan pun melakukan hal serupa. Namun, apabila urusannya adalah pekerjaan, seperti tawaran manggung bersama Kantata Barock misalnya, Yos dan Cikal akan membatasi dulu jadwal manggung Iwan.

“Kerjaan Iwan kami batasi dulu sampai masalah ini selesai. Kalau beres, ya manggung bareng lagi,” ujar Yos.

Aldi Firmansyah, kuasa hukum PT Tiga Rambu lain, menyatakan, sejumlah bukti telah diajukan ke pengadilan.

Bukti antara lain berupa surat kerja sama, dan saksi yang salah satunya Iwan, yang melihat konser Kantata Barock di SUGBK diputar di televisi.

Pihak PT Airo atau kuasa hukum Djody belum dapat dimintai pernyataannya terkait gugatan PT Tiga Rambu.

Setelah sidang selesai digelar Rabu kemarin, kuasa hukum tergugat (PT Airo Swadaya Stupa) memutuskan meninggalkan pengadilan lebih cepat. (kin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved