Citizen Journalism

Terbuka Lebar Peluang Koruptor Dipilih Kembali

Pengalaman koruptor yang terpilih kembali menjadi kepala daerah merupakan fenomena yang memprihatinkan negeri kita.

Warta Kota/Grafis: Galih
Pilkada serentak. 

WARTA KOTA, PALMERAH - Pemerintah dan DPR telah sepakat akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak pada akhir tahun 2015 ini.

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan oleh DPR.

Namun ada satu hal yang harus dicermati dari UU tersebut, yakni dihapusnya uji publik bagi calon kepala daerah, dan prosesnya dilimpahkan sepenuhnya ke masing-masing partai politik.

Alasannya adalah untuk menghemat biaya (Kompas, 3 Juni 2015). Masalah ini akan menjadi celah bagi kepala daerah petahana (incumbent) yang terjerat atau terindikasi kasus korupsi untuk maju kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pengalaman koruptor yang terpilih kembali menjadi kepala daerah merupakan fenomena yang memprihatinkan negeri kita.

Kasus Yusak Yaluwo, bupati Boven Digul, Papua dan Jefferson Soleiman, bupati Tomohon sulawesi Utara yang pada tahun 2011 terpilih kembali menjadi kepala daerah, padahal mereka berstatus sebagai tahanan KPK.

Juga Hendy Boedoro, mantan bupati Kendal yang terjerat korupsi, istrinya terpilih menjadi bupati dgn memperoleh 43 persen suara.

Contoh di atas memang ironi. Di saat gelombang antikorupsi datang dari berbagai lapisan masyarakat, yang semuanya menjadikan korupsi sebagai musuh bersama, masyarakat malah memilih calon kepala daerah yang terjerat atau terindikasi korupsi.

Menurut Matthew S. Winters dan Rebecca Weitz-Shapiro (2013) dalam artikelnya yang berjudul Lacking Information or Condoning Corruption: When Do Voters Support Corrupt Politicians? memberikan dua penjelasan mengapa masyarakat memilih kembali politisi korup.

Pertama, masyarakat memilih politisi korup karena kurangnya informasi mengenai rekam jejak kandidat.

Kedua, masyarakat dengan sadar memilih politisi korup karena mengharapkan keuntungan yang lebih besar ketika politisi korup tersebut menang daripada biaya yang diakibatkan dari tindakan korupsi si politisi.

Untuk yang kedua biasanya adalah pemimpin korup yang melakukan kebijakan populis yang bersentuhan langsung dengan masyarkat, seperti melakukan program dalam bidang kesehatan dan pendidikan.

Oleh karena itu, uji publik merupakan salah satu tahap penting yang seharusnya tidak dihilangkan dalam UU Pilkada.

Hal tersebut untuk mengantisipasi agar tidak terpilih kembali kepala daerah yang korup, dan mencegah calon kepala daerah yang berkapasitas rendah.

Karena dalam uji publik, masyarakat mendapatkan secara langsung informasi tentang rekam jejak dan kualitas calon kepala daerah.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved