Rabu, 8 April 2026

Musim Haji

Sudah 200 Lebih Jemaah Ajukan Pindah Kloter Pulang

Tanazul diperbolehkan bagi jemaah yang memenuhi persyaratan disesuaikan dengan kursi pesawat yang kosong akibat ada jemaah yang sakit/meninggal dunia

WARTA KOTA, MEKKAH - Saat ini sudah ada 200 orang lebih jemaah yang mengajukan tanazul atau pindah kelompok penerbangan untuk kepulangan dari tanah suci ke tanah air usai puncak haji nanti.

Kepala Daerah Kerja Mekkah Arsyad Hidayat mengungkapkan bila ada jemaah yang mengajukan tanazul untuk pulang lebih awal dari pada waktu tinggal jemaah, selain itu ada pula jemaah yang mengajukan kepulangannya mundur.

Baca juga: Doakan Korban Crane Mekah, Warga Gelar Pengajian

"Ini bentuk pelayanan jamaah haji, baik bagi jemaah haji yang sakit, terpisah suami istri karena keluarnya visa tidak bersamaan atau karena ada keperluan yang sangat penting seperti harus melantik atau harus menghadiri pernikahan anaknya," ungkap Arsyad di Kantor Daker Mekkah, Kamis (18/9).

Dikatakan dia, tanazul memang diperbolehkan bagi jemaah yang memenuhi persyaratan disesuaikan dengan kursi pesawat yang kosong akibat ada jemaah yang sakit atau meninggal dunia.

Baca juga: 36.581 Jamaah Indonesia Telah Berada di Kota Suci Mekah

Kursi kosong tersebut bisa diisi jemaah yang mengajukan tanazul.

"Pastinya setiap pengajuan disesuaikan dengan tempat duduk yang tersedia, mereka harus paham, misalnya dalam satu pesawat ada open sit empat, kemudian ada yang mengajukan tanazul 10 orang, maka hanya ada empat yang terima dan enam lagi tidak diterima," ungkapnya.

Penentuan siapa yang bisa bertanazul atau tidak didasarkan skala prioritas.

Adapun prioritas pertama untuk jemaah sakit sehingga harus secepatnya pulang ke tanah air, kemudian jemaah yang suami isteri terpisah akibat persoalan visa, serta jemaah yang memiliki keperluan penting.

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia yang Meninggal Dunia Jadi 10 Orang

Jemaah bila ingin melakukan tanazul harus menjalankan proses administrasi dengan membuat permohonan pengajuan tanazul ke kloter awal yang ditujukan ke kloter yang dituju yang disertai surat dari embarkasi.

Kemudian dari dari kloter akan diajukan ke sektor, baru ke Daker.

"Kita akan pilah berdasarkan skala prioritas, prioritas pertama untuk yang sakit, terpisah suami istri karena persoalan terlambat visa, dan orang yang memiliki kepentingan. Setelah dipilah baru Daker membuat surat ke maktab dan muasasah," ungkapnya.

Selain itu, jemaah yang mengajukan tanazul pun harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan tuntutan terkait pelayanan yang seharusnya dinikmati jemaah.

Misal seseorang mengajukan tanazul pulang lebih awal sehingga tidak menikmati pelayanan di Madinah, dengan surat pernyataan tersebut jemaah tidak bisa menuntut penyelenggara haji.

"Untuk jemaah yang menunda kepulangan akan disesuaikan dengan jadwal. Ada batas selama pesawat melakukan penerbangan haji itu bisa dilakukan, tapi kalau diluar itu, tidak bisa," katanya.

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved