Senin, 11 Mei 2026

BREAKING NEWS: Staf Ahli Wali Kota Bekasi Ditangkap

Oleh penyidik, Agus kemudian dibawa ke sel tahanan di LP Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |

WARTA KOTA, BEKASI - Staf Ahli Wali Kota Bekasi bidang Ekonomi, Agus Sofyan ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Bekasi di rumahnya Jalan Lumbu Barat 4 Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi pada Jumat (11/9).

Agus ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus gratifikasi ketika dia menjabat sebagai Kepala Bidang Prasarana dan Perukiman pada Dinas Tata Ruang Pemukiman Kota Bekasi pada 2006 lalu.

Oleh penyidik, Agus kemudian dibawa ke sel tahanan di LP Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Sebelum ditahan, Agus sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 2011 lalu.

Saat itu, Agus baru naik jabatan sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air (Disbimarta) Kota Bekasi.

Agus dijadikan tersangka, karena kasus gratifikasi pengadaan proyek.

Dia lalu dijebloskan ke penjara selama 18 hari. Namun mendadak Agus melakukan gugatan pra peradilan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bandung, Jawa Barat. Tak disangka, putusan Agus dimenangkan dan dia dapat menghirup udara bebas.

Atas putusan Pengadilan Tipikor itu, Jaksa Penuntut Umum lalu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga akhirnya, putusan Mahkamah Agung (MA) No 745/K/Pid. Sus/2013 menyatakan Agus bersalah.

Berdasarkan surat itu, Agus mendapat hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.

"Agus sofyan, dijatuhi pidana hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah. Maka berdasarkan putusan itu kami melakukan eksekusi sebagaimana putusan MA tersebut," kata Ery Syarifah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bekasi pada Jumat (11/9).

Ery mengatakan, perkara Agus Sofyan terjadi pada tahun 2006 lalu.

Saat itu, Agus yang menjabat Kepala Bidang Prasarana dan Permukiman pada Dinas Tata Ruang Pemukiman Kota Bekasi menerima cek yang berisi uang ratusan juta rupiah.

"Cek pertama Rp 150 juta dan kedua Rp 50 juta. Itu terjadi pada bulan Maret 2006," ujar Ery.

Menurutnya, pihak kontraktor yang memberi uang tersebut telah ditangkap. Dia sudah menjalani hukuman sejak tahun 2010 lalu. "Penangkapan Agus mengacu pada Pasal 11 UU No. 20 tahun 2011 tentang korupsi," ucapnya. "Tersangka juga cukup kooperatif, jadi pas diamankan petugas tak ada perlawanan dan dia mau mengikuti instruksi petugas," tambah Ery.

Pantauan di lapangan, Agus dijemput dari rumahnya oleh pihak Kejari Bekasi tidak menggunakan kendaraan tahanan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved