Menara Sutet PLN di Pitara Depok Terancam Dibongkar

Menara SUTET di Pitara, Depok terancam dibongkar karena salah lokasi dan digugat warga.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Panji Baskhara Ramadhan
Rita Sari (berjilbab hijau), warga Pitara, Depok menggugat PLN karena mendirikan menara SUTET di lahan miliknya. 

WARTA KOTA, DEPOK-Harapan Rita Sari (48) ibu empat anak untuk mendapatkan kembali haknya berupa lahan 200 meter di Jalan Pitara RT 01/RW 19 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, sepertinya mulai terwujud.

Gugatan Rita atas lahannya yang kini dijadikan tapak menara Sutet PLN di Pengadilan Negeri Kota Depok, semakin menunjukkan adanya kekuatan hukum yang dimilikinya. Satu persatu bukti yang dipaparkan Rita tak terbantahkan oleh PLN Gandul Cinere serta BPN Kota Depok di muka pengadilan.

Dalam sidang gugatan Rita di PN Depok, Kamis (10/9/2015) yang beragenda pembuktian dari BPN Kota Depok, semuanya menunjukkan bahwa lahan dimana tapak menara Sutet PLN yang dibangun, ternyata salah lokasi.
Lokasi sebenarnya menurut lahan yang dibeli PLN, seharusnya sekitar 200 meter dari lokasi menara berdiri saat ini yang lahannya milik Rita.

Karenanya, Ketua Majelis Hakim Lisma, meminta Rita menghadirkan saksi untuk penguat argumennya dalam sidang berikutnya 17 September mendatang.

"Untuk itu, Ibu Rita saya minta menyiapkan saksi yang mengetahui benar masalah ini," kata Lisma.

Rita pun mengiyakannya dan siap menghadirkan dua saksi yang menunjukkan bahwa lahan dimana tapak menara PLN Gandul Cinere itu berdiri itu adalah miliknya.

"Saya akan hadirkan dua saksi bu," kata Rita yang melakukan gugatan seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum.

Menurut Rita, ibu rumah tangga yang tinggal di pemukiman padat pendududuk di Kampung Poncol Bawah RT 04/ RW 06, Kelurahan Depok itu, lahan yang dibeli PLN dan seharusnya dijadikan menara Sutet, lokasinya sekitar 200 meter dari lokasi menara PLN saat ini berdiri.

"Dari bukti peta desa, serta sertifikat jual beli yang saya miliki dan sertifikat lahan milik PLN, dipastikan PLN salah bangun lokasi menara," kata Rita.

Menurutnya tanah yang dijadikan menara PLN tersebut adalah miliknya sesuai Akta Jual-Beli Tanah (AJB) No. 40/583/2/1999 seluas 200 m2. Rita mengatakan dirinya sudah menyatakan semua bukti kepemilikannya ke pihak PLN maupun BPN Depok.

"Pihak PLN sudah tahu, lahan yang diserobot milik saya. Begitu juga BPN. Namun mereka menyatakan harus ada kekuatan hukum. Karenanya saya ajukan gugatan ini Juni 2014 lalu," kata Rita.

Rita mengatakan, terjadinya salah lokasi menara Sutet PLN ini karena Murdial yang mengaku pemilik lahan diduga merekayasa letak gambar lokasi lahan yang dijual untuk pembangunan Tower SUTET, ke PLN.

"Dan ini semuanya akan terungkap," kata Rita sambil menunjukkan data-data berupa akta jual-beli tanah yang masih dijaminkan di BRI, begitu juga gambar-gambar lokasi tanah yang telah dirubah oleh Ir Murdial Murad.

"Saya heran kenapa pihak PLN bisa tertipu membangun pondasi Tower IV di lahan milik saya," katanya.

Jika keputusan PN Depok nantinya sudah inkrah dan tetap untuk menyatakan lahan 200 meter di mana menara PLN berdiri adalah miliknya, Rita mengaku tidak menuntut ganti rugi uang.

Halaman
12
Tags
Sutet
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved