Rabu, 15 April 2026

Pilkada Serentak

Ini Tujuh Dugaan Pelanggaran Airin-Benyamin Selama Kampanye

Panwaslu Tangerang Selatan (Tangsel) menerima dan mengkaji tujuh dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Tangsel 2015.

Editor: Suprapto
Wartakotalive.com/Banu Adikara
Buku elektronik Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dari website yang sudah dicetak 

WARTA KOTA, TANGERANG— Hingga Kamis (10/9), Panwaslu Tangerang Selatan (Tangsel) menerima dan mengkaji  tujuh dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Tangsel 2015. Semua dugaan pelanggaran dilakukan oleh pasangan petahana, Airin Rachmi Diany - Benyamin Davnie.

Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Tangerang Selatan, Muhammad Acep mengatakan, tujuh pelanggaran tersebut terdiri dari lima laporan masyarakat dan dua temuan Panwaslu.

"Dua temuan dari kami adalah adanya stiker tanda lunas PBB dengan foto Airin - Benyamin, dan pemakaian kaos bertuliskan Airin - Benyamin oleh Ketua DPRD Tangsel yang juga ketua tim pemenangan keduanya, Muhammad Ramli," kata Acep.

Sementara, lima laporan dugaan pelanggaran yang diterima semuanya berkisar antara tanggal 29 Agustus dan 30 Agustus.

"Pertama adalah laporan dugaan kampanye terselubung di Bintaro Sektor IX pada tanggal 30 Agustus. Kemudian, ada dua laporan dugaan kampanye terselubung di GOR Puspiptek Serpong tanggal 29 Agustus," kata Acep.

Lanjut Acep, dua laporan lagi adalah adanya indikasi money politic dan kampanye terselubung di Kampung Sawah, Ciputat tanggal 30 Agustus. "Jadi dalam acara yang sama, tapi pelapornya lebih dari satu," kata Acep lagi.

Untuk diketahui, kubu pasangan calon nomor 1, Ikhsan Modjo - Li Claudia Chandra juga sudah melayangkan laporan terhadap Airin - Benyamin.

Selain itu, kubu pasangan calon nomor 2, Arsid - Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri juga disebut tengah menyiapkan materi pelaporan kepada pasangan incumbent itu.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved