Rusunawa

50 Unit Rusun di Rusunawa Tipar Cakung Ditertibkan

Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta menertibkan 50 unit rusun ilegal di Rusunawa Tipar Cakung.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Suprapto
Kompas.com
Rusunawa Tipar Cakung 

WARTA KOTA, CAKUNG—Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta menertibkan 50 unit rusun ilegal di Rusunawa Tipar Cakung. Selain melakukan penyegelan unit rusun, petugas juga memindahkan perabotan warga ke lantai bawah.

Sekitar 100an petugas gabungan dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Jaktim, Satpol PP, Polisi dan Satpam rusunawa menyasar puluhan unit rusun yang dianggap ilegal.

Penertiban menyasar unit rusun yang telah beralih kepemilikan dengan langsung memindahkan perabotan warga setelah sebelumnya ditandai terlebih dahulu. ‎Petugas juga membongkar unit rusun yang dimodifikasi dengan membangun teralis.

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Ika Lestari Aji mengungkapkan, langkah penertiban dilakukan untuk menertibkan para penghuni yang membandel.

"Kegiatan ini untuk penertiban warga rumah susun yang tidak tertib. Total ada 50 yang kita tertibkan," ujar Ika, Kamis (10/9).

Ika menambahkan berbagai pelanggaran yang ditertibkan meliputi penghuni yang tidak mau membuat KTP rusun, tidak pernah menempati hingga berpindah tangan dari pemilik sahnya.

"Kalau tidak mau, kemungkinan penghuni punya rumah di tempat lain. Kemudian yang jarang ditempati juga ditertibkan karena masih banyak orang yang membutuhkan," katanya.

Khusus mengenai tralis yang dibongkar, penertiban dilakukan karena penghuni telah melanggar ketentuan. "Teralis yang dibongkar karena tidak taat aturan. Selain itu bisa jadi dalam teralis ada barang yang dilarang," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved