Minggu, 12 April 2026

Dijadikan Tersangka, Kakek Munir Ajukan Praperadilan di PN Depok

Rumah itu memang milik Irawati Batang Taris (65), istri pengusaha galian dan kontraktor sebagai pelapor kasus ini.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/budi sam law malau
Abdul Munir (70) sesaat sebelum sidang permohonan praperadilan di PN Depok, di Kawasan Kota Kembang, Depok, Kamis (3/9/2015). 

WARTA KOTA, DEPOK - Abdul Munir (70), tersangka kasus memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang dijerat Pasal 167 KUHP, mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh penyidik Polresta Depok, ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Kamis (3/9/2015).

Dalam sidang beragenda pembacaan permohonan praperadilan itu, Munir didampingi oleh Eko Haridani Sembiring, selaku Pengacara Penanganan Perkara Pidana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Eko mengatakan penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Depok kepada kakek satu cucu itu sangat tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab tuduhan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, dimaksudkan penyidik dilakukan Munir di rumah yang selama 27 tahun ini ditempatinya yakni di Perumahan BTN Bambu Kuning, Blok B4, Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Rumah itu memang milik Irawati Batang Taris (65), istri pengusaha galian dan kontraktor sebagai pelapor kasus ini.

Namun kata Eko, Irawati lah yang meminta Munir menjaga rumah itu sejak tahun 1988.

Sebelumnya Munir adalah pekerja yang menjaga galian pasir di Gunung Sindur milik Irawati yang kini tinggal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

"Jadi pelapor mempercayakan rumahnya ditempati terlapor sejak puluhan tahun lalu," kata Eko.

Karenanya, alasan itulah, ia menilai pasal yang dikenakan penyidik hingga terlapor menjadi tersangka, sangat tidak jelas.

"Sebelum jadi tersangka pasal yang ditetapkan harus jelas. Sementara ini sama sekali tidak jelas," kata Eko kepada majelis hakim yang dipimpin Eti Koerniati.

Munir menuturkan sebelum diminta menempati dan menjaga rumah Irawati di Bojongede, ia menempati dan menjaga rumah Irawati seluas 400 meter persegi di Jalan Cisadane, Cikini, Jakarta Pusat, sejak tahun 1987.

Setahun kemudian atau 1988 Munir diminta menjaga rumah Irawati di Bojonggede.

"Sewaktu jaga rumah di Cikini saya dibayar Rp 9000 perbulan. Tapi sejak jaga rumah di Bojonggede, tak pernah dibayar," kata Munir.

Menurut Munir, Irawati melakukan itu karena mengenalnya sejak tahun 1972 saat menjaga galian pasir di Gunung Sindur.

Apalagi setelah Irawati menikahi pria WNA Kanada, Munir dipercaya menjaga aset Irawati yakni rumah di Bojonggede.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved