Kamis, 23 April 2026

Empat Opsi Disiapkan Jadi Solusi untuk Ojek Aplikasi

Irjen Tito Karnavian menilai ada empat pilihan atau opsi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini.

Oik Yusuf/Kompas.com
Helm hijau Go-Jek menjadi salah satu penanda identitas pengendara ojek yang tergabung dalam layanan ojek panggilan tersebut. 

WARTA KOTA, SEMANGGI -- Permasalahan Ojek berbasis aplikasi dan ojek pangkalan tidak kunjung terselesaikan. Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian menilai ada empat pilihan atau opsi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini.

Namun, harus didukung para pemangku kepentingan, seperti Pemprov DKI, dan lainnya. Kemungkinan adalah Ojek aplikasi dilarang beroperasi.

“Tapi, harus ada dasar hukum (aturannya). Namun , hal ini dapat berdampak terhadap sosial, karena konsumen menghendaki pelayanan lebih baik, tarif  lebih murah, kemudian lebih aman. Mereka melihat fenommena Go-Jek menguntungkan bagi masyarakat, juga bagi tukang ojek," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Kemungkinan kedua, kata dia, ojek aplikasi dibiarkan beroperasi.

Namun, jika hal ini dibiarkan dan tidak ada kepastian hukum, maka keselamatan penumpang roda dua tidak bisa terjamin.

Menurut Kapolda, bos Go Jek Nadiem Makarim mungkin berkata banyak bus-bus yang terbakar dan korbannya banyak.

“Tapi, tidak juga bisa menjamin bahwa roda dua akan tidak selamat," katanya.

Pembiaran ojek aplikasi, lanjutnya, juga merugikan penyedia jasa yang lain. Dimana akan terjadi kompetisi dan mengurangi pendapatan penyedia jasa yang lain.

Lalu, kemungkinan ketiga, ojek aplikasi dibolehkan untuk sementara waktu sampai moda transportasi publik lebih nyaman dan memadai.

Pasalnya, keberadaan ojek, baik konvensional maupun aplikasi muncul karena transportasi umum yang ada di Jakarta tidak bisa memberikan kenyamanan dan ketepatan waktu kepada para penumpang.

"Kalau MRT sudah ada dan busway pelayanan lebih baik, aman dan nyaman, lebih murah daripada Go-Jek, saya kira Go-Jek akan ditinggalkan dan kehilangan market," katanya.

Tito mengatakan, kemungkinan terakhir, adalah Ojek aplikasi diatur legalitasnya untuk permanen. Jika dibuat aturan hukum bahwa ojek adalah transportasi umum, maka banyak pihak yang akan diuntungkan, tapi akan mengacaukan sistem transportasi yang telah disusun Pemprov DKI.

Untuk itu, Kapolda mendorong agar Pemda DKI segera melakukan survei dari pelbagai aspek untuk kejelasan Ojek Aplkasi ini.
Polisi, lanjutnya, berharap ada langkah yang cepat dari Pemprov DKI untuk melakukan survei dan menangkap aspirasi masyarakat. Sehingga bisa dilakukan pembahasan lanjutan untuk langkah kongkretnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Dinas Perhubungan DKI menilai ojek Aplikasi dan ojek biasa tidak diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 sebagai angkutan umum. Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009, tidak ada angkutan umum berbentuk sepeda motor, meski pada faktanya Ojek mengangkut penumpang umum.

Sementara itu, Wakil Kepala Dishub DKI, Pargaulan Butarbutar mengatakan, ojek aplikasi menimbulkan resistensi dengan ojek pangkalan yang juga bukan kategori angkutan umum.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved