Rumah Mewah Bekas Anggota DPR Dikasih Police Line
Seorang eks anggota DPR Komisi VI periode 2009-2014, APDT dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang.
WARTA KOTA, MAMPANG PRAPATAN -- Seorang eks anggota DPR Komisi VI periode 2009-2014, APDT dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang pengosongan tanah dan bangunan mencapai Rp 7 milliar di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Minggu (30/8/2015).
Akibatnya, sebuah rumah di Jalan Kemang Selatan VIII/B 10, RT 07/02, Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan diberikan garis polisi.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah seluas 888 meter di Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, dalam sertifikat Hak Milik No 5765 itu.
Berdasarkan akta pengikatan jual beli tanggal 16 Oktober 2013 lalu, dihadapan Notaris, antara pengusaha di bidang properti Wendy Herianto dengan pengusaha yang juga mantan Anggota DPR RI Komisi VI periode 2009-2014 berinisial APDT.
Menurut Wendy, dari akta perjanjian tentang pengosongan yang dibuat di bawah tangan, bermaterai. Hingga paling lambat 6 bulan sejak tanggal 16-10-2013.
"Seharusnya sudah menjadi hak milik orang lain, namun penjual rumah yakni Adi PDT, enggan pindah dari rumah yang dijualnya tersebut," kata pelapor, Wendy Herianto kepada wartawan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (30/8).
Karena tidak ada digubris,aakhirnya Wendy atau pemilik rumah itu sendiri melaporkan kasus tersebut ke Polisi dengan no LP: LP/776/VII/2014 Bareskrim Tanggal 20 Agustus 2014.
"Kasusnya sudah saya laporkan ke Kepolisian," katanya.
SHM Milik Klien
Sementara itu, Kuasa Hukumnya, Stefanus SH menjelaskan bahwa rumah di Jalan Kemang Selatan VIII/B 10, RT 07/02, Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sudah dibeli dan menjadi miliknya.
Namun oleh pemilik rumah sebelumnya, sempat tidak ingin mengosongkan dan meninggalkan rumah itu.
"Rumah itu secara tercatat di BPN sudah balik nama menjadi Hak milik Klien kami tertera di Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Wendy Herianto. Klien kami ingin menempati rumah tersebut, tetapi penjual atau pemilik sebelumnya meminta biaya untuk biaya jasa pengosongan rumah mencapai kurang lebih Rp 7 M," kata Stefanus.
Dia menambahkan, kliennya sudah membayar biaya pengosongan rumah dalam tiga tahap pembayaran.
Pembayaran pertama uang muka Rp 690 juta, kedua penambahan biaya pengosongan Rp 1,2 Milliar, lalu uang tunai tambahan biaya pengosongan sisanya menjadi Rp 5,11 Miliar.
"Total mencapai kurang lebih Rp 7 Miliar. Saat itu, terlapor diketahui masih menjabat sebagai anggota DPR-RI Komisi VI, tapi sampai sekarang dia tidak mau pergi-pergi juga."