Jumat, 17 April 2026

Bukti Kasat Mata Ijazah SD Wakil Walkot Depok Itu Palsu

Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad dituduh telah melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah SD dan menggunakannya dalam Pilkada Depok.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Istimewa
Ilustrasi. Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad 

WARTA KOTA, DEPOK -- Muhammad Thohir Baraba, warga Cimanggis, Depok melaporkan Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad ke Polda Metro Jaya, Kamis (20/8/2015) sore, dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah SD dan menggunakannya dalam Pilkada Depok 2010 lalu.

Bahkan, kata Thohir, ijazah SD palsu itu, kini, masih digunakan Idris lagi untuk pencalonannya maju di Pilkada Depok 2015.

Karenanya, Thohir mengaku, dia mengambil keputusan melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya.

Menurut Thohir, pelaporan yang dibuatnya tidak asal-asalan karena telah melalui penelusuran tersendiri oleh pihaknya.
Dalam laporannya Thohir menjerat Idris dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan ijazah.

Laporan itu tercatat dalam nomor: LP/3294/VIII/2015/PMJ/ Ditreskrimum.

Thohir mengatakan, secara kasat mata, ijazah SD milik Idris itu, sebenarnya sudah sangat bisa dikenali sebagai ijazah palsu.

Sebab, ada beberapa hal di ijazah SD Idris yang penulisannya tidak sesuai dengan juknis dan juklak yang ada.

"Saya sudah bandingkan ijazah SD Idris yang diberikan ke KPU Depok beberapa waktu lalu melalui foto kopinya dengan semua ijazah SD di Jakarta, yang dikeluarkan di tahun yang sama yakni tahun 1973," kata Thohir, sambil menunjukkan foto kopi ijazah SD Idris, Jumat (21/8/2015).

Hasilnya, kata dia, ijazah SD Idris melanggar tata cara dan petunjuk teknis dalam penulisan ijazah resmi.

"Jadi, secara kasat mata, sebenarnya bisa dilihat bahwa ijazah SD Idris adalah palsu adanya," kata Thohir.

Thohir mengatakan, ijazah SD yang dimiliki Idris, dikeluarkan oleh SD Matraman Wadas I Petang di Jalan Sawah Lunto, Jakarta Selatan, 8 Desember 1973.

Beberapa kejanggalan yang bisa dilihat secara kasat mata, bahwa ijazah itu palsu, kata Thohir, pertama adalah nama siswa atau pelajar penerima ijazah tertulis tangan 'M Idris".

"Padahal, sesuai juklak dan juknis, penulisan ijazah dari Kemendikbud, nama depan penerima atau pemilik ijazah SD dan sekolah jenjang lainnya tidak boleh disingkat. Dari sini saja, sudah ketahuan jelas, ini ijazah palsu karena nama depannya disingkat M Idris," kata Thohir.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved