Sabtu, 11 April 2026

Lokasi Tambang Liar di Bogor Bakal Ditertibkan

Penertiban bukan hanya dilakukan terhadap tambang milik perusahaan, tetapi juga tambang ilegal yang digarap masyarakat umum.

Penulis: |
KOMPAS/JEAN RIZAL LAYUCK
Ilustrasi lokasi tambang emas. 

WARTA KOTA, BOGOR - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor akan menertibkan lokasi penambangan liar.

Penertiban bukan hanya dilakukan terhadap tambang milik perusahaan, tetapi juga tambang ilegal yang digarap masyarakat umum.

"Kami tidak ingin potensi daerah ini digarap penambang liar, sehingga harus ditertibkan. Yang akan kami tertibkan adalah tambang yang tidak memiliki izin," kata Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bogor, Ridwan Syamsudin, Rabu (12/8).

Dia mengatakan, saat ini hampir sebagian besar pemilik tambang galian C, pasir, dan tanah merah, serta tras (bahan dasar batako), yang ada di wilayah Kabupaten Bogor tidak membayar kewajibannya kepada pemerintah setempat, karena mereka tidak memiliki izin resmi.

Selain itu, aktivitas penambangan yang mereka lakukan dinilai telah merusak lingkungan dan ekosistem.

Karenanya, seluruh aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin menjadi fokus ESDM Kabupaten Bogor untuk ditertibkan.

Hanya saja, saat ini ESDM masih kesulitan menangani sendiri masalah pertambangan tanpa izin.

Untuk menghentikan, dukungan pemerintah provinsi dan pusat sangat diperlukan.

"Alhamdulillah, sekarang mendapat dukungan dari Pemprov Jabar. Dan dalam waktu dekat ini kami akan membentuk tim penertiban penambang liar," katanya.

Tim tersebut katanya, merupakan gabungan dari beberapa unsur satuan atau dinas.

Di antaranya dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan aparatur kecamatan.

"Saya sudah tunjuk Kepala Sub Bidang Pertambangan Umum sebagai Koordinator Tim Penertiban penambang liar. Dalam beberapa hari kedepan beliau akan membentuk tim dan melakukan konsolidasi dengan pihak terkait,tugasnya menutup pertambangan liar," kata Ridwan.

Dinas ESDM Kabupaten Bogor mencatat, sedikitnya ada 30 lokasi penambangan galian yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor baik yang dikelolah secara individu, kelompok masyarakat, maupun perusahaan.

Pada umumnya, tambang tersebut berada di daerah sungai, berupa tambang pasir dan di daerah perbukitan, berupa tambang batu gunung/kapur dan tambang tanah merah maupun tras.

"Jika pemilik atau pengelola tambang tidak mengantongi izin pertambangan dari pemerintah, siapa pun tidak boleh melakukan aktivitas penambangan, baik di wilayah aliran sungai, maupun di perbukitan. Apalagi sampai merusak alam atau lingkungan. Itu harus ditindak," ujarnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved