Polisi Bongkar Pemalsu Miras Bermerek Luar Negeri di Bekasi
Miras-miras palsu itu mereka jual dengan harga murah dari aslinya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA, BEKASI - Sindikat penjual minuman keras (miras) palsu merk luar negeri yang biasa berjualan di pinggir Jalan Raya Ahmad Yani, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan ditangkap polisi pada Selasa (4/8) petang. HA (28), JA (33), IP (42) dan HG (56) ditangkap tanpa perlawanan saat melancarkan aksinya menjual barang haram tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota, Komisaris Raden Bagoes Wibisono mengatakan, kasus ini terungkap saat polisi mendapat informasi adanya penjualan miras merk luar negeri seperti Vodka, Red Label, Jack Daniel, Martel Blue dan sebagainya dengan harga murah di pinggir Jalan Raya Ahmad Yani. Miras itu, kata Bagoes, biasa dijual oleh seorang pria berinisial HA.
Berbekal informasi itu polisi langsung melakukan pengembangan dan mengamankan HA. Saat digeledah, polisi tidak mendapati miras palsu yang biasa dia jual. Saat didesak, HA akhirnya mengaku barang itu telah habis dan dia sedang menunggu kiriman barang dari rekannya berinisial JA yang tinggal di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Anggota Subnit 2 Satuan Reserse Narkoba yang datang ke rumah JA langsung melakukan penggeledahan. Di sana, polisi juga mengamankan JA dan rekannya IP, beserta 20 dus miras palsu yang siap edar. Ketika penyidik tengah memeriksa keduanya, tak disangka pelaku lainnya berinisial HG menghubungi JA melalui ponselnya dengan maksud hendak mengantar miras palsu tersebut ke gudang. "Tak butuh lama, HG yang datang dengan membawa 15 dus miras palsu langsung kami amankan," kata Bagoes di Mapolresta Bekasi Kota pada Kamis (6/8).
Kepada polisi, HG mengaku hanya bertugas mengirim barang haram itu ke gudang milik JA. Miras palsu itu, kata Bagoes, dikirim dari gudang besar milik LL yang beralamat di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Namun sayang di gudang itu, polisi hanya mengamankan 150 dus miras palsu saja, sedangkan LL sang pemilik gudang telah melarikan diri.
"Dari hasik keterangan JA dan IP, miras berbagai merk itu didapat dengan cara mengoder ke saudara I yang kemudian diteruskan ke saudari LL, selaku pemilik gudang besar. Saat ini keduanya masih kami buru," ucap Bagoes.
Bagoes menjelaskan, dari penggerebekan itu polisi menyita barang bukti berupa 2.220 botol miras palsu, tiga drum plastik berisi alkohol 70 persen, ratusan botol beserta tutupnya dari berbagai merk, satu set label cukai dan label surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Bagoes mengatakan, miras-miras palsu itu mereka jual dengan harga murah dari aslinya. Misalnya Absolut Vodka yang biasa di pasaran seharga Rp 400.000 per botol mereka jual Rp 250.000 per botol, lalu Red Label di pasaran Rp 300.000 per botol, mereka jual Rp 200.000 per botol.
Menurutnya, komposisi miras yang mereka jual tidak sesuai dengan standar pabrikan asli. Hal ini terungkap saat dilakukan pemeriksaan terhadap miras tersebut, bahwa kadar alkoholnya melebihi standar yang ditentukan. Bahkan mereka menggunakan pewarna poster untuk menirukan warna asli miras merk luar negeri tersebut.
Untuk lebih meyakinkan pembelinya, pelaku juga menempelkan label cukai dan label SIUP palsu, agar terlihat barang tersebut asli dikirim dari luar negeri. "Efek buruk dari miras palsu ini akan mengakibatkan kebutaan karena kandungannya dari bahan kimia dan alkohol berkadar 70 persen, jadi tidak sesuai dengan standar asli pabriknya," jelas Bagoes.
Meski demikian, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan mencari sindikat pengoplos miras tersebut. Namun dari pemeriksaan sementara, miras yang mereka jual biasa didistribusikan ke beberapa kafe yang ada di Jakarta dan Bekasi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 140 dan Pasal 141 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan hukuman penjara di atas lima tahun atau denda Rp 4 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20150806-miras-palsu_20150806_125924.jpg)