Rabu, 8 April 2026

IMB Gereja Alkitab Indonesia Tanjung Priok Diduga Palsu

Proses Pembangunan Gereja Alkitab Indonesia di Jalan Jati II RT 02/05, Tanjung Priok, diduga IMB-nya bermasalah.

Wartakotalive/Junianto Hamonangan
Ilustrasi : Pengurus GKPI membongkar sendiri gereja di Jatinegara yang tidak memiliki IMB 

WARTA KOTA, TANJUNG PRIOK - Proses Pembangunan Gereja Alkitab Indonesia yang berlokasi di Jalan Jati II RT 02/05, Tanjung Priok, Jakarta Utara, diduga izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadahnya bermasalah. Alhasil, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, membekukan gereja tersebut.

Suku Dinas Tata Kota Jakarta Utara, Monggur Siahaan, mengakui, izin mendirikan bangunan rumah ibadah tersebut palsu. Pihak gereja, jelas Monggur, menunjukkan nomor surat 253/ IMB/ 2013 kepada pemerintah.

"Kami cek nomor itu ternyata tidak ada. Kami cek lagi nomor tata ruangnya, ternyata bukan di Jalan Jati, melainkan di Warakas," ucap Monggur Siahaan saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2015).

Lantaran tak ada sertifikat, lanjut Monggur, pemerintah setempat pun menyegel gereja tersebut sejak 30 Juni lalu.

"Pemerintah mempersilahkan pihak gereja melaporkan ke polisi terkait IMB palsu," kata Monggur Siahaan.

Diketahui sebelumnya, warga RT 02/05 menolak keberadaan Gereja Alkitab Indonesia.

Mahmud (57), warga di RT 02 mengaku gereja tersebut merupakan rumah yang didesain menjadi rumah ibadah, yang pemiliknya seorang Pendeta bernama Kasno Theophilus.

"Rumah itu sudah dijadikan tempat ibadah selama 32 tahun. Rencananya, warga ingin membongkar rumah ibadah itu. Soalnya pihak gereja gak mematuhi peringatan warga. Peringatan itu warga pokoknya gak mau rumah itu dijadikan rumah ibadah," kata Mahmud.

Lanjut Mahmud, keberadaan gereja tersebut terbilang menganggu lantaran hampir setiap hari minggu banyak kendaraan terparkir sembarangan.

"Awal rencana, warga mau menghancurkan gereja itu. Cuman gak jadi, soalnya pemerintah setempat sendiri lebih baik untuk dilakukan mediasi," ungkap Mahmud.

Harus mengurus IMB

Camat Tanjung Priok, Muhammad Efiskal, mengaku mediasi tersebut menghasilkan sebanyak empat hal. Antara lain, gereja tersebut harus mengurus IMB rumah ibadah.

Selain itu, sampai surat dikeluarkan, tidak diperbolehkan ada kegiatan agama.

"Yang ketiga, gereja diberikan waktu tiga pekan untuk sosialisasi kepada jamaat terkait kesepakatan ini. Terakhir, pemerintah akan memfasilitasi gereja untuk mencari lokasi ibadah baru," ucap Muhammad Efiskal ketika dikonfirmasi.

 Membantah

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved