Kamis, 16 April 2026

Koran Warta Kota

Mahasiswa Peneror SIA Dibekuk Saat Sahur

Seorang mahasiswa Universitas Multi­media Nusantara (UMN) Tange­rang, Banten, dibekuk polisi saat sahur.

Editor: Suprapto
en.wikipedia.org
Singapore Airlines 

Sementara itu, ketika Warta Kota menyambangi rumah kos Il, ternyata sudah kosong melompong. Tidak ada satu orang pun di sana, kecuali dua sepeda motor yang ada di garasi.

Menurut Azis, salah satu petugas kemanan, rumah kos satu lantai itu sudah kosong sejak Il ditangkap. "Di rumah ini tadinya ada empat orang kos. Pas kemarin subuh polisi datang, malamnya rumahkos langsung kosong. Anak-anak yang lain pada pulang ke rumah masing-masing, dijemput orangtuanya," jelas Azis.

Salah satu teman Il, Lukman (bukan nama sebenarnya-red), Il dikenal cukup aktif dalam kegiatan organisasi kampus. "Anaknya sih baik-baik saja. Agak pendiam. Selama saya kenal dia sih nggak macam-macam orangnya," kata Lukman saat ditemui di sekitar area kampus tempat kuliah Il, Rabu (8/7).

Menurut Lukman, mahasiswa berkacamata asal Semarang, Jawa Tengah itu pernah bekerja sebagai agen travel perjalanan. "Agen travel online gitu deh. Anaknya juga senang sama dunia penerbangan," kata Lukman.

Lukman mengaku terkejut dengan ditangkapnya Ilham. "Saya baru ngeh (tahu) kalau ternyata Il yang ditangkap. Padahal anaknya baik," katanya.

Polisi Singapura

Begitu mendapat laporan dari maskapai SIA, polisi melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui peneror melalui surat elektronik itu berasal dari Indonesia, otoritas Singpaura memberitahu Mabes Polri. Penyidik Subdirektorat Teknologi Informatika dan Cyber Crime pun memulai penyelidikan. Sampai semalam, polisi baru mengetahui kronologis kejadiannya. Sementara motifnya apakah murni karena iseng atau ada hal lain.

Menurut Victor, pada 1 Juli lalu Il melalui akun media sosialnya memberi pesan ke masakapai SIA agar tidak melakukan penerbangan pada pesawat SQ-221 karea ada bom di dalam pesawat. Alhasil, pesawat dengan rute penerbangan Singapura-Sydney itu pun terpaksa ditunda selama beberapa jam untuk pemeriksaan keamanan.

Pihak maskapai SIA pun menghubungi kepolisian Singapura, sebelum akhirnya laporan tersebut diteruskan ke Mabes Polri setelah mengetahui sang 'peneror' berasal dari Indonesia.

Polisi mengenakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 336 KUHP dan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 52 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik terhadap Ilham. Il terancam hukuman di atas 10 tahun penjara.

Menyayangkan

Rektor UMN Ninok Leksono melalui pesan singkatnya menyampaikan penyesalannya atas kasus yang dilakukan salah seorang mahasiswanya. Pihak kampus hingga kini tengah membahas masalah kasus Il ini.

"Tindakan yg dilakukan Il adalah hal yang sama sekali tak kami duga, dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai keutamaan yang diajarkan kampus," kata Ninok. (kar/tribun/kps)

Informasi lebih lengkap, silakan baca koran WARTA KOTA edisi Kamis (9/7/2015)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved