Oegroseno Disebut-sebut Daftar Capim KPK
Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 496 pendaftar.
Penulis: Sri Handriyatmo Malau | Editor: Suprapto
WARTA KOTA, PALMERAH— Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 496 pendaftar.
"Status pendaftaran sampai kemarin sore itu Ada 496 orang," ungkap Juru bicara Pansel KPK, Betti Alisjahbana melalui sambungan telephone dengan TribunNews.com, Selasa (30/6/2015).
Dari 496 pendaftar tersebut, kata Betti, 19 pendaftar dari unsur Polri. "Enam diantaranya itu purnawirawan Polri," ujarnya.
Sedangkan dari unsur TNI, imbuhnya, terdapat sebanyak empat orang pendaftar, di antaranya adalah purnawirawan TNI.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Wakapolri Komjen Purnawirawan Oegroseno dikabarkan telah mendaftar menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun sejauh ini, Kelas Betti, nama Mantan Wakapolri itu masih belum terlihat dalam daftar pendaftar capim KPK yang masuk Di Pansel. "Pak Oegroseno belum Ada," tuturnya.
Sebelumnya, Panitia seleksi calon pimpinan KPK, Yenti Garnasih, mengatakan sampai, Minggu (28/6/2015), sudah 485 orang yang mendaftar menjadi calon pimpinan KPK.
Pendaftar bisa bertambah karena masa pendaftaran masih dibuka sampai hari Sabtu (4/7/2015).
Sebanyak 485 orang tersebut terdiri dari PNS 78 orang, dosen 71 orang, pengacara 69 orang, pegawai swasta 47 orang, pensiunan 41 orang, wiraswasta 28 orang, anggota Polri 19 orang, enam diantaranya adalah purnawirawan dan sisanya profesi lainnya seperti TNI, Hakim, KPK dan wartawan.
"Kami seleksinya atas nama pribadi mereka bukan dari instansi mereka berasal. Jadi jika mereka memenuhi persyaratan kami, mereka bisa ikut hingga delapan besar nanti," ujarnya di Jakarta, Minggu (28/6/2015).
Yenti beralasan bahwa waktu pendaftaran pimpinan KPK diperpanjang karena banyak calon yang belum bisa melengkapi persyaratan administratif dan setelah dilakukan pengecekan, beberapa kelengkapan persyaratan membutuhkan waktu yang lama.
"Ada yang ijazahnya belum dilegalisir, dan ternyata melegalisir ijazah di Dikti membutuhkan waktu hingga tiga hari. Ada juga yang belum mempunyai SKCK dan menunggu pihak RT/RW harus beberapa hari," tambahnya.
Yenti juga mengatakan akan banyak proses yang terjadi dalam penyeleksian calon pimpinan KPK. Mulai dari tanggal 3 dan 4 Agustus, masyarakat diminta untuk menilai calon yang ada. Kemudian para calon pimpinan akan melalui tahapan pendalaman makalah mengenai deskripsi diri dan pemahaman tentang korupsi di Indonesia.
Menurutnya, semua calon pimpinan KPK yang sudah terdaftar mempunyai peluang yang sama. Pansel KPK akan menilai dari kualitas pada pribadi bukan dari latar belakang mereka berasal.