Lelang Jabatan
Pemenang Lelang Jabatan di Depok Masih Bisa Gugur
Panitia seleksi lelang jabatan untuk posisi Sekda dan Kepala Dinas Bimasda di Kota Depok telah mengumumkan enam nama yang layak menduduki posisi.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK - Panitia seleksi lelang jabatan untuk posisi Sekertaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air di Kota Depok telah mengumumkan enam nama yang layak menduduki posisi atau jabatan yang dilelang itu.
Masing-masing posisi ada tiga nama yang dianggap layak dan memenuhi kualifikasi.
Mereka adalah drg Hardiono yang saat ini menjabat Kepala Bappeda Kota Depok, Harry Prihanto yang kini menjabat Plt Sekda Depok serta Herry Pansila yang kini menjabat Kadisdik Depok, untuk posisi Sekda Depok.
Sementara untuk jabatan Kepala Dinas Bimasda Depok, tiga nama yang dianggap layak menduduki jabatan tersebut adalah Herman Hidayat yang saat ini menjabat Staf Ahli Ekonomi Kota Depok, Manto yang kini menjabat
Kabag Umum Setda Depok dan Mohammad Fitriawan yang masih menjabat Kepala Diskominfo Depok.
Anggota Panitia Seleksi Lelang Jabatan, Muhamad Solihin mengatakan nama-nama ini sudah diberikan ke Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail.
Nantinya, kata dia, Walikota Depok yang akan memutuskan satu nama untuk setiap jabatan Sekda Depok dan Kepala Dinas Bimasda Depok.
"Sesuai UU ASN, keputusan tetap di Walikota Depok," kata Solihin yang menjabat sebagai Kepala BKD Jawa Barat ini kepada Warta Kota, Selasa (23/6/2015).
Menurutnya, setelah ini maka Walikota harus menentukan satu nama yang ditetapkan pansel untuk setiap jabatan yang dilelang.
Walaupun begitu kata Solihin, tiga nama yang ditetapkan pansel untuk Sekda dan Kepala Dinas Bimasda, masih bisa gugur secara otomatis.
"Nah inilah tujuan kita umumkan hasil lelang jabatan itu. Jika ada laporan dari pihak tertentu misalnya penegak hukum yang menyatakan salah satu nama yang kami tetapkan terkena masalah hukum atau menjadi tersangka atas kasus tertentu, maka nama itu otomatis gugur dan Walikota harus mengabaikannya," papar Solihin.
Selain akan diputuskan oleh Walikota, untuk jabatab Sekda Depok, kata Solihin juga harus melalui persetujuan Gubernur Jawa Barat sesuau UU ASN.
"Walikota harus melaporkannya ke Gubernur Jabar, sebelum diangkat menjadi Sekda. Sementara untuk Kepala Dinas Bimasda tidak perlu ke Gubernur," katanya.
Seperti diketahui dalam pengumuman pemenang lelang jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok dan Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (Bimasda) Kota Depok, Selasa (23/6/2015), panitia seleksi lelang jabatan ternyata tidak mengumumkan satu nama pemenang untuk masing-masing jabatan yang dilelang.
Dalam hasil akhir penilaiannya, tim panitia seleksi yang berjumlah lima orang, menetapkan sejumlah nama yang dianggap memenuhi syarat untuk diangkat menjabat Sekda Depok dan Kepala Dinas Bimasda Depok.
Solihin menuturkan dengan pengumuman akhir seleksi jabatan oleh tim pansel ini, maka tugas mereka sudah berakhir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20150603-lelang-jabatan_20150603_113656.jpg)