Perkosaan
Angkot untuk Perkosa Karyawati Gandaria City Dicabut Izinnya
DIshubtrans DKI mengusulkan pencabutan izin trayek angkot D01 jurusan Kebayoran Lama-Ciputat yang digunakan untuk tempat pemerkosaan.
WARTA KOTA, PALMERAH— Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta mengusulkan pencabutan izin trayek angkot D01 jurusan Kebayoran Lama-Ciputat yang digunakan untuk tempat pemerkosaan.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishubtran DKI, Emanuel Kristanto, menuturkan pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Tangerang terkait pencabutan izin angkutan dengan nomor polisi B 1403 VTX berwarna biru muda itu.
"Betul (sanksi pencabutan izin trayek-Red). Tapi bukan kita yang stop karena bukan kita yang mengeluarkan," kata Emanuel saat dihubungi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).
Menurutnya angkutan umum tidak boleh keluar dari trayek yang sudah ditentukan. Namun, memang masih banyak angkutan umum yang melanggar. Sanksi peringatan 1 sampai pencabutan izin sudah dilakukan oleh Dishubtrans DKI.
"Contohnya angkutan umum M 44 Kalimalang - Karet Tengsin sarusnya sampai kalimalang hanya sampai Kampung Melayu," tuturnya.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan dan Peraturan Daerah soal beda trayek. Sehingga, para pengendara angkutan harus menaatinya.
"Kita lakukan operasi dan tindak sesuai diatas. Sanksinya dikandangkan dari peringatan 1 sampai dengan 3 lalu, bekukan trayek serta cabut trayek," tuturnya.
Untuk mengantisipasi tindakan kriminalitas di angkutan umum pada malam hari, Pemprov DKI telah menyediakan bus angkutan malam hari (Amari). Hal ini untuk mempermudah masyarakat yang pulang tengah malam.
"Antisipasinya kedepan kita sediakan juga Amari secara bertahap," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang karyawati pusat perbelanjaan Gandaria City diperkosa sopir angkot D01 di daerah Ranco, Jakarta Selatan, Sabtu kemarin. Karyawati itu diperkosa di dalam angkot pada dini hari.
