Kamis, 9 April 2026

Syukron Nunggu Stadion Internasional di Taman BMW Berdiri

Pak Joko Widodo pas jadi Gubernur DKI katanya mau bangun stadion di Taman BMW. Mana?

WARTA KOTA, TANJUNG PRIOK - Tertundanya pembangunan Stadion Internasional Utama yang rencana awalnya untuk penyelenggaraan Sea Games 2018 di Taman Bersih Manusiawi dan Berwibawa (BMW), Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengundang pertanyaan bagi beberapa warga.

Syukron (50) selaku warga di Kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, mengaku dan berharap, Taman BMW menjadi lokasi strategis di Tanjung Priok apabila stadion itu telah dibangun.

"Pak Joko Widodo (Jokowi) pas jadi Gubernur DKI katanya mau bangun stadion di Taman BMW. Mana? Sampai sekarang gak ada. Ada alat berat kek gitu ya, entah pondasi atau bahan bangunannya di taro di Taman BMW, tapi gak ada," jelas dia saat duduk di bangku kayu bersama empat temannya dekat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Minggu (21/06).

Pria bernama lengkap Syukron Hartadi ini menganggap, pembangunan stadion hanyalah tuturan kosong Pemerintah DKI Jakarta. Namun, dirinya berharap, Taman BMW itu dibangun stadion agar nampak seperti Kota Tanjung Priok bertaraf internasional.

"Stadion buat selenggarai olahraga sedunia katanya pemerintah. Yah kita tunggu. Justru, warga sekitar juga nungguin pembangunan itu. Kapan lagi punya stadion mewah. Setidaknya mengangkat derajat DKI Jakarta," ungkapnya.

Rawan disalahgunakan

Pendapat yang sama dituturkan Hafifah Hanum (28), warga Kawasan Papanggo, Jakarta Utara. Ia mengaku khawatir, tertundanya pembangunan stadion di lahan Taman BMW, justru dipakai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Saya rasa kalau lewat taman BMW justru seperti kebon kumuh. Sampah ada, mulai ada yang bakar-bakar sampah deket taman itu, bau pula. Menurut aku sih, kalau memang pemerintah sudah siap membangun, ya tunggu apa lagi. Takutnya dipakai sama orang yang gak bertanggungjawab," ungkap wanita yang berprofesi karyawan swasta itu.

Menang gugatan banding

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata telah memenangkan banding yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Utara, terhadap gugatan dua sertifikat di lahan Taman BMW, oleh PT Buana Permata Hijau.

Gugatan banding itu dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada 12 Mei 2015 lalu.

Sebelumnya, pada Januari 2015 lalu, pihak PTUN Jakarta memenangkan PT Buana Permata Hijau dan membatalkan sertifikat Nomor 250 dan 251 seluas sekitar 11 hektare milik Pemprov DKI. Alhasil, lahan yang merupakan bagian dari Taman BMW dan akan dibangun stadion sempat tertunda karena sertifikat milik Pemprov DKI tidak sah.

Saat ini, lantaran dikabulkannya gugatan Pemprov dan BPN jakarta Utara, alhasil putusan pertama yang memenangkan gugatan dari PT Buana Permata Hijau telah dibatalkan.

"Adanya keputusan nomor 85/B/2015/PT. TUN, sertifikat yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan tetap sah. Pihak BPN memang menjadi pihak tergugat, selain Pemprov DKI Jakarta. Keputusan tersebut pada 12 Mei lalu. Ini artinya, sertifikat sudah diakui, pemprov juga bisa melanjutkan pembangunan di lahan itu," papar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara Admiral Faizal, saat dikonfirmasi.

Proses dan prosedur yang dilalui Pemprov DKI selama ini, jelas Admiral, sudah sesuai aturan yang berlaku. Hal itu termasuk dalam penerbitan Sertifikat Nomor 250 dan 251 di Taman BMW yang digugat pengembang di lahan tersebut.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved