Siap-siap, PNS, Pejabat dan Pensiunan Dapat Gaji Ke-13
Presiden Jokowi telah menandatangani PP soal pemberian gaji ke-13 dalam tahun anggaran 2015 untuk PNS, pejabat dan pensiun
Penulis: Sri Handriyatmo Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
Sedangkan penerima pensiun adalah: a. Pensiunan PNS; b. Pensiunan anggota TNI; c. Pensiunan anggota Polri; d. Pensiunan Pejabat Negara; e. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun; dan f. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
Adapun penerima tunjangan adalah: a. Penerima Tunjagan Veteran; b. Peerima Tunjangan Kehormatan anggota KNIP; c. Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari a,b, dan c;
e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara KNIL/KM; f. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/Polri; g. Penerima Tunjangan anggota TNI/Polri yang diberhentikan dengan hormat dengan masa dinas keprajuritan antara 5-15 tahun;
h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/Polri bagi yang diberhentikan dengan masa dinas keprajuritan antara 15-20 tahun; i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi anggota TNI/Polri yang gugur; da m. Penerima Tunjangan Cacat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20150505-gaji-dprd-dki_20150505_134257.jpg)