Pembunuhan Angeline

Bekas Sudutan Rokok dan Lilitan Tali di Leher Angeline

Dari tubuh jenazah Angeline ditemukan luka-luka kekerasan berupa memar pada wajah,leher dan anggota gerak atas dan bawah.

tribun bali

Bila tidak memberi makan ayam, menurut kesaksiannya, ibunya tak segan memarahinya.

"Pernah saya dengar ibunya mengumpat kepada dia. Ngomongnya begini, 'Kalau tidak membantu kasih makan ayam, mending ia keluar dari rumah ini," ujar Agus di antara kandang ayam yang ada di rumah sang majikan, Senin (18/5/2015).

Kata-kata itu tak hanya dikatakan satu dua kali saja oleh wanita yang kemudian diketahui sebagai ibu angkat itu.
Pada dasarnya ia sudah berulangkali mendengar ibunya berkata kasar kepada Angeline.

Sebelum Angeline ditemukan tewas mengenaskan, Beberapa waktu yang lalu Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PS) Arist Merdeka Sirait sempat mengatakan bahwa proses pengangkatan anak yang dilakukan okeh ibu angkat dari Angeline (8), yakni Margareith CH Megawe tidak sah.

Kata Sirait, tidak sahnya proses adopsi karena ibu angkat Angeline, karena hanya didasarkan pada surat notaris dan tidak disertai rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos).

Padahal seusai PP No 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak, proses adopsi harus disertai dengan rekomendasi dari pemerinatah (Dinsos).

Seorang saksi yang berada di lingkungan keluarga beberapa waktu lalu menjelaskan menceritakan ihwal proses adopsi tersebut.

Kata sumber tersebut, proses adopsi berawal dari keinginan Margareith dan suaminya untuk mengadopsi seorang anak.

Adopsi ini awalnya ditujukan untuk anak bule saja.

Namun karena saat itu pasangan ini kasihan dengan tetangganya yakni pasangan Halimah dan Ahmad Rosyidi yang waktu itu baru saja melahirkan anaknya yang ketiga, yakni Angeline, mereka berubah pikiran.

Melihat kondisi orangtua Angeline kurang kurang ekonomi, Margareith dan suaminya memutuskan untuk mengadopsi Angeline saat berumur tiga bulan.

"Dari semua biaya persalinan dibiayai oleh ibu Telly dan suaminya," ujar dia di rumah Angeline di Sanur, Denpasar.

Setelah memperoleh kesepakatan mengenai adopsi, Angeline kemudian resmi diadopsi oleh pasangan tersebut.

Untuk melegalkan adopsi itu, pihak keluarga menunjuk seorang notaris yang bernama Anneke Wibowo.
Dalam akta notaris itu adopsi dilakukan pada tanggal 24 Mei 2007.

Inti surat tersebut adalah menyerahkan hak asuh kepada Margareith dan suaminya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved