Lipsus Edisi Cetak
Warga Protes Bayar PBB Rp 18 Juta
Bayu Priyadi kelimpungan karena harus menanggung beban pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 18 juta setahun
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTA KOTA, KEDOYA - Bayu Priyadi, warga RT 006/011 Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat kelimpungan karena harus menanggung beban pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 18 juta setahun. Padahal, penghasilan Bayu hanya Rp 5 juta sebulan.
Bayu tentu saja keberatan. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa melihat sisi keadilan dalam penerapan PBB bagi warganya. Tanah dia seluas 400 M2 berada di gang sempit dan tanah warisan dari mertuanya.
"Saat saya tanyakan ke kantor pajak terdekat, katanya kawasan Jalan Panjang, Jakarta Barat, masuk dalam kawasan strategis atau kawasan komersial sehingga masuk dalam kategori grade A. Masalahnya, kawasan sampai radius 500 meter dari Jalan Panjang termasuk grade A, termasuk permukiman warga. Ini jelas tidak adil kalau disamakan seperti ini saya protes," jelas Bayu kepada Warta Kota baru-baru ini.
Rumah milik Bayu sendiri berjarak sekitar 100 meter dari ruas utama Jalan Panjang.Dan pada tahun-tahun sebelumnya, besaran PBB yang harus dibayar Bayu hanya Rp 11 juta. "Naiknya tidak tanggung-tanggung," katanya.
Nilai jual objek pajak (NJOP) di kawasan Jalan Panjang sendiri pada 2015 ini mencapai Rp 17 juta per M2, melesat dari nilai sebelumnya sekitar Rp 14 juta per M2. Kenaikan tersebut dinilai pantas karena pertumbuhan kawasan tersebut sangat pesat.
Bahkan, nilai jual tanah di sana jauh lebih tinggi dari nilai NJOP, bisa mencapai Rp 35 juta per M2.
Bayu mengaku sudah meminta keringanan pembayaran PBB dengan mengajukan permohonan ke kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kebun Jeruk. Tetapi, ia belum mendapatkan informasi lebih lanjut berapa jumlah keringanan yang akan didapatnya. (Harian Warta Kota)
Baca selengkapnya di Harian Warta Kota edisi, Senin, 27 April 2015