Jumat, 17 April 2026

Lulung dan Fahmi Harusnya Jadi Saksi Pembelian 25 UPS

Lulung dan Fahmi seharusnya hadir sebagai saksi kasus pembelian 25 UPS.

WARTA KOTA, PALMERAH -- Abraham Lulung Lunggana dan  Fahmi Zulfikar tak memenuhi panggilan  pemeriksaan kasus UPS di Bareskrim Mabes Polri, Senin (27/4/2015).  

Lulung menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Sedangkan Fahmi anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura.

Keduanya dipanggil terkait kasus UPS yang merugikan negara mencapai Rp 50 Milliar.  

"Haji Lulung dan Fahmi kita periksa sebagai saksi dalam pengadaan 25 Unit UPS," ucap Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Wijagus kepada wartawan, Senin siang.  

Menurut Ahmad, ini adalah pemeriksaan keduanya sebagai saksi.

Nantinya, kata Ahmad, penyidik berencana memanggil kembali keduanya usai dalam pemanggilan perdana hari ini mangkir. 

Namun penyidik masih mengkaji waktu pemanggilan ulang keduanya. "Ya pastinya untuk kepentingan penyidikan akan dipanggil lagi," kata Ahmad.

Dalam kasus korupsi UPS ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.  Sementara untuk pemanggilan Haji Lulung lantaran periode 2014 silam dirinya menjadi Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, komisi yang membidangi pendidikan. Dalam tahun tersebut diduga terjadi tindak pidana korupsi melalui pengadaan UPS. Sementara ditahun tersebut Fahmi merupakan anggota Komisi E. Saat ini Fahmi menjabat sebagai Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved