Minuman Keras Masih Ditemukan di Minimarket Kelapa Gading
Sidak yang digelar di wilayah Jakarta Utara menyasar puluhan titik minimarket di empat dari enam Kecamatan yang ada.
WARTA KOTA, KELAPAGADING - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Utara, melaksanakan sidak minuman keras di minimarket di tiga Kecamatan di Jakarta Utara, Senin (20/04).
Sidak yang diketahui untuk menindak lanjuti aturan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, yakni melarang penjualan minuman beralkohol golongan A dijual di minimarket, khususnya di DKI Jakarta, ternyata belum membuahkan hasil.
Dalam sidak tersebut, petugas berhasil menemukan sebanyak 20 botol minuman keras (miras) berkadar alkohol rendah di salah satu minimarket di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sidak yang digelar di wilayah Jakarta Utara menyasar puluhan titik minimarket di empat dari enam Kecamatan yang ada. Terhitung sebanyak 60 personil gabungan Satpol PP, Sudin KUMKMP, dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Jakarta Utara, melakukan penyisiran kurang lebih 25 minimarket.
Antara lain Indomart, Alfamart, Seven Eleven, Lawson, dan Citramart yang tersebar di Kecamatan Kelapa Gading, Tanjung Priok, Pademangan, dan Koja.
Salah satu minimarket yakni Alfamart di Jalan Boulevard Raya 7, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, petugas menemukan 20 botol minuman keras di bagian gudang minimarket tersebut.
"Ada 20 botol dan tersimpan di dalam gudang. Entah untuk dijual atau didisplay kita masih menyelidiki," terang Kasudin KUMKMP Jakarta Utara, Rosita Tambunan.
Ia mengakui, miras tersebut terdiri bermerk Black Jack dan Guinness. Walaupun ditemukan di bagian gudang, pihaknya tetap melakukan pendataan.
"Tetap mendata dan melakukan pemberkasan Berita Acara Perkara (BAP) penemuan miras tersebut. Sebab, ditemukannya di bagian gudang dan kita hanya melakukan BAP," terangnya.
Ia pun melanjutkan, "Selanjutnya dalam pekan ini kita akan terus melakukan penyisiran terhadap keseluruhan minimarket di Jakut sebanyak 372," tegasnya.
Penyisiran mini market dilaksanakan tanpa terkecuali. Bahkan, minimarket yang berlokasi di dalam mall, yakni mall wisata Ancol turut di sidak.
"Seluruhnya sudah tidak ada yang mendisplay. Tapi di bagian gudang salah satu minimarket di daerah Kelapa Gading, petugas kita menemukan 20 botol miras," ujarnya.
Regional Corporate Communication Manager Alfamart, Firly Firlandi mengakui pihaknya sudah menginstruksikan penarikan minuman beralkohol sejak awal Maret 2015 lalu.
"Kalau ada yang ditemukan, diyakininya barang itu sudah tidak dapat dijual dan sedang menunggu penarikan oleh pihak Prinsipal. Selain itu juga, saat ini kodenya sudah tidak tertera di kasir, dan bisa dikatakan sudah tidak bisa untuk dijual," katanya saat dikonfirmasi.
Pelarangan penjualan miras beralkohol dibawah lima peresen sudah sesuai dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Artinya, semua minimarket, haram menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, termasuk bir. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hipermarket. (Panji Baskhara Ramadhan)