Kamis, 30 April 2026

Reklamasi Laut

Rencana Reklamasi, Pakar: Indonesia Perlu Belajar dari Singapura

Rencana reklamasi laut tidak akan diterbitkan izinnya dengan mudah. Ada sejumlah rangkaian perizinan bagi pengembang sebelum mereklamasi pantai.

Tayang:

WARTA KOTA, GAMBIR - Rencana reklamasi laut ditegaskan Pemprov DKI tidak akan diterbitkan izinnya dengan mudah. Ada sejumlah rangkaian perizinan bagi pengembang sebelum mereklamasi pantai.

Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Sarwo Handayani mengatakan, pengembang harus melalui berbagai tahapan sebelum memperoleh izin pelaksanaan reklamasi.

Terkait rencana tersebut, pakar tata kota dari institut Teknologi Bandung (ITB) Hesti D Nawangsidi, mengatakan, reklamasi pantai utara dibutuhkan untuk perkembangan Jakarta di masa depan.

Hesti mengatakan, luas daratan di kota Jakarta itu hanya sekitar 65.000 hektar dengan kepadatan yang sangat tinggi. Sementara wilayah selatan Jakarta merupakan daerah resapan air yang harus tetap dijaga agar tetap menjadi resapan.

"Jakarta harus memiliki inisiatif menyiapkan lahan baru untuk menampung perkembangan kota, yang paling memungkinkan untuk pengembangan Jakarta adalah daerah Jakarta Utara," jelas Hesti.

Menurut Hesti, kualitas lingkungan daerah Jakarta utara membutuhkan revitalisasi. Sehingga reklamasi sekaligus juga sebagai jawaban kebutuhan untuk revitalisasi daratan pantai lama di DKI Jakarta.

"Indonesia perlu belajar dari negara lain, seperti Singapura, Dubai, Belanda dan lainnya yang pernah berhasil melakukan reklamasi," kata Hesti.

Hesti mengatakan, masalah-masalah yang perlu diatasi untuk mendorong reklamasi adalah kesepahaman bersama tentang reklamasi. Pasalnya masih banyak yang belum mengerti reklamasi itu sendiri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beberapa waktu lalu mempersoalkan izin reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta yang diberikan kepada Agung Podomoro Group oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Izin itu berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014. KKP menilai izin reklamasi itu bukan merupakan kewenangan kepala daerah, namun oleh Kementerian Kelautan. Reklamasi yang akan dilakukan pada 17 pulau belum pernah ada izin dari Kementerian.

Ahok mengaku heran dengan KKP yang mempermasalahkan reklamasi pulau di pantai utara Jakarta sekarang. Menurut Ahok, koordinasi sudah dilakukan ketika pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Reklamasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Hasil pertemuan, disepakati bahwa reklamasi pulau yang telah mendapat izin dari pemerintah DKI, dengan memakai aturan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, tetap dikerjakan.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved