Kopassus: Daeng Koro Dipecat Tahun 1995 karena Kasus Perzinahan
Pada tahun 1994, Daeng Koro melakukan pelanggaran berat yaitu tertangkap basah melakukan perbuatan zina
WARTA KOTA, PALMERAH - Markas Komando Pasukan Khusus (Kopassus) membenarkan bahwa Daeng Koro dulunya seorang anggota TNI yang sudah dipecat pada tahun 1995.
Pria bernama asli Sabar Subagio itu ditembak mati anggota gabungan Polda Sulawesi Tengah dan Densus 88 di Pegunungan Sakina Jaya, Desa Pangi Kecamatan Parigi Utara Kabupaten Parimo, Poso.

"Sabar Subagio dipecat karena kasus asusila/perzinahan. Dia pernah berdinas di Komando Pasukan Sandi Yudha (Kopasandha) tahun 1982 (sekarang Kopassus) berstatus sebagai Calon Komando (Cako)," kata Staf Penerangan Kopassus Mayor Inf Achmad kepada Tribunnews.com, Senin (6/4/2015).
Dirinya mengatakan, pada saat menjalani seleksi Komando, Daeng Koro tidak lulus seleksi karena hasil tes jasmani tidak memenuhi syarat sebagai prajurit Komando.
Cijantung
Selanjutnya, pria yang diduga pimpinan jaringan teroris Santoso itu ditampung di Denma Cijantung selama 4 tahun.
"Kegiatan selama ditampung di Denma hanya mengikuti TC (training Center) voli. Daeng Koro yang tidak mempunyai kualifikasi sebagai prajurit Komando maka dia tidak mempunyai kemampuan khusus dan tidak pernah mengikuti latihan-latihan yang bersifat khusus," katanya.

Lebih lanjut menurut dia, pada tahun 1987 Daeng Koro dipindahkan ke Kariango untuk menjadi anggota Brigif Linud 3/TBS Kostrad dan menjadi tim TC Voli.
"Pada tahun 1994, Daeng Koro melakukan pelanggaran berat yaitu tertangkap basah melakukan perbuatan zina dan kemudian yang bersangkutan menjalani hukuman kurungan di Rumah Tahanan Militer (RTM) selama 7 bulan.
Baca Juga: Daeng Koro Ahli Strategi Perang, Dijuluki Perampok ala Robin Hood
Melalui proses hukum di sidang peradilan militer, tahun 1995 Daeng Koro dipecat dari dinas Militer dengan pangkat terakhir Kopral Dua (Kopda)," katanya.
