Gaji PNS DKI

PNS DKI yang Belum Terima Gaji Diimbau Segera Melapor

Kami gunakan dana mendahului, yaitu 12 persen dari Rp 72 triliun, APBD 2014

Penulis: Mohamad Yusuf |
Warta Kota/mohammad yusuf
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono 
WARTA KOTA, BALAIKOTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan bahwa pihaknya telah mengucurkan uang untuk penggajian para Pegawai Negeri Sipil (PNS), seluruhnya.
"Kami sudah turunkan gaji sebesar Rp 260 miliar untuk sebanyak 72.000 PNS DKI. Kami gunakan dana mendahului, yaitu 12 persen dari Rp 72 triliun, APBD 2014," kata Heru ditemui Warta Kota, di ruangan kerjanya, Rabu (11/3/2015) malam.
Namun, lanjutnya, jika memang ada PNS yang belum mendapatkan gaji, maka ia meminta agar melaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
"Untuk TKD memang belum kami cairkan dananya. Tapi untuk gaji, sudah kami berikan ke seluruh PNS. Kalau ada PNS yang belum terima gajinya, minta nomor NIK-nya biar dilaporkan ke Dinas dan protes ke BKD," katanya.
Ajukan 
Sementara itu, untuk masalah kebutuhan makanan bayi yang tersendat di beberapa puskesmas, pihaknya berharap agar segera dilaporkan ke Sudin Kesehatan.
Pasalnya, dengan menggunakan anggaran mendahului, maka setiap SKPD diharapkan bisa lebih aktif melaporkan kebutuhannya.
"Karena saat ini kami menggunakan anggaran mendahului. Jadi harus aktif melaporkan kebutuhannya ke Sudin Kesehatan, nanti baru kami turunkan dana sesuai kebutuhannya. Jadi laporkan saja," tegas Heru.
Pengajuan kebutuhan tersebut, akan disesuikan apakah kebutuhan itu termasuk kebutuhan layanan mendasar atau bukan.
"Kalau kebutuhan primer bayi itu kan termasuk kebutuhan yang mendasar. Jadi nggak bener dong kalau sampai tidak terpenuhi. Makanya langsung saja laporkan kebutuhannya, biar kami turunkan dananya. Minta anggaran untuk satu bulan sekaligus," katanya.
Tags
gaji
PNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved