Jumat, 17 April 2026

Penertiban

Korban Pembebasan Lahan Tol Becakayu Akan Direlokasi

Terkait rencana kelanjutan pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, Kecamatan Makasar telah melakukan penertiban.

Penulis: Junianto Hamonangan |

WARTA KOTA, KALIMALANG - Pemerintah Kota Jakarta Timur melalui Kecamatan Makasar telah melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di kawasan Pangkalan Jati hingga pintu air Kalimalang di Jalan DI Pandjaitan, Rabu (4/2/2015). Hal itu dilakukan terkait rencana kelanjutan pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Tol Becakayu).

Melalui Camat Makasar, Ari Sonjaya, Pemerintah Kota Jakarta Timur rencananya akan menyiapkan relokasi. Hal itu juga sudah disampaikan kepada warga. Hanya saja ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebelumnya.

"Kemarin sudah disampaikan kepada dinas perumahan di mana warga yang membutuhkan tempat tinggal, akan disediakan tempat tinggal di rusun Komarudin. Nantinya warga harus memberikan surat pengantar dari kelurahan dan sebagainya," kata Ari Sonjaya saat di lokasi, Rabu (4/2/2015).

Untuk mengantisipasi dibangun kembali oleh warga, pihak pemborong akan bergerak cepat dengan memasukkan segala keperluan pembangunan jalan tol.

"Rencananya pemborong nanti malam akan masukkan seluruh alat berat. Persiapan tiang pancang juga nanti akan segera dilakukan," kata Ari Sonjaya.

Saat disinggung mengenai tidak adanya uang kerohiman, hal itu memang sudah peraturannya. Terlebih rencana pembebasan lahan sudah ada sejak lama. Pemerintah pun enggan mengabulkan permintaan warga yang meminta toleransi pembongkaran.

"Memang perintahnya enggak ada. Prinsipnya sudah dikasih tenggat waktu dari tahun 1997 dan kesempatan itu untuk pemanfaatan lahan. Warga juga minta tenggang waktu cuma karena sudah dibebaskan, jadi tidak ada perpanjangan waktu," kata Ari Sonjaya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved