Jual Motor Anggota Polsek Parung, Mantan Jaksa Dicokok
Dalam pemeriksaan, diketahui, jika pelaku sudah dua kali melakukan aksi penipuan.
Penulis: |
WARTA KOTA, BOGOR - Diduga telah menjual motor milik seorang anggota Polsek Parung, RH (45) seorang mantan jaksa di Bogor ditangkap petugas. Saat ini, RH mendekam di ruang tahanan Polsek Parung untuk menjalani pemeriksaan.
Kanit Reskrim Polsek Parung, AKP Nelson Siregar mengatakan, dalam pemeriksaan, diketahui, jika pelaku sudah dua kali melakukan aksi penipuan.
"Dua kali dengan modus yang sama. Pelaku meminjam motor korban, kemudian motor dijual ke orang lain. Sebelumnya pada tahun 2013 lalu pelaku melakukan hal yang sama. Dia sempat ditahan di Polres Bogor, sebelum akhirnya bebas, karena keluarga pelaku dan korban lebih memilih jalan musyawarah," kata Nelson Siregar.
Menurut Nelson, pelaku ditahan, guna mempercepat proses hukum. Sementara motor korban yang sudah dijual, kini dalam proses pengembalian.
"Karena pembeli meminta kembali uang dia sebesar Rp5 Juta kepada pelaku. Makanya sekarang masih berproses," ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini bermula dari laporan
Brigadir Iman Irmansyah, anggota Polsek Polsek Parung. Korban melaporkan RH karena motor Satria FU miliknya yang dipinjam pelaku terjadi dijual ke orang lain.
"Berawal dari saling kenal dekat satu tahun yang lalu, korban meminjamkan motornya ke pelaku. Kepada korban meminjam motor untuk belanja ke Pasar Parung," kata AKP Nelson Siregar.
Korban yang juga anggota Polsek Parung ini mulai curiga karena sudah empat hari motor miliknya yang dipinjamkan ke pelaku belum juga dikembalikan sampai Kamis (8/1/2015).
Brigadir Imam kemudian mencari pelaku dan akhirnya bertemu. Namun, ternyata motor korban sudah dijual ke orang lain."Korban lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Parung," katanya.