Sabtu, 23 Mei 2026

Bocah TK Disodomi

Majelis Hakim Diminta Ungkap Rekayasa Kasus JIS

Hakim harus bekerja profesional dan mampu mengungkap kasus yang sesungguhnya terjadi, katanya

Tayang:

Patra M. Zen, kuasa hukum Virgiawan Amin dan Agun Iskandar mengaku tak habis pikir dengan jalan pikiran jaksa. "Sulit dilayangkan anak umur 6 tahun yang disodomi 6 orang dewasa selama 13 kali duburnya tetap normal dan tetap sekolah dengan ceria. Mungkin hanya di Indonesia wanita dinyatakan terbukti melakukan sodomi," tegas Patra.

Selama 19 kali persidangan, seluruh fakta dan saksi kunci tidak berhasil membuktikan adanya dugaan sodomi seperti yang dituduhkan. Secara medis, empat lembaga kesehatan yaitu SOS Medika, RSCM, RSPI dan RS Bhayangkara Polri menegaskan peristiwa sodomi itu tidak ada.

Kondisi dubur korban MAK normal dan tidak ada luka. MAK juga bersih dari penyakit menular seksual. Fakta ini sangat tidak tidak lazim mengingat korban dikatakan telah disodomi 13 kali.

Secara psikologi, Seto Mulyadi seorang psikolog senior yang hadir sebagai saksi menegaskan, karena faktor traumatik, tidak mungkin seorang anak setelah disodomi akan kembali ke lokasi dimana peristiwa itu terjadi.

Sementara faktanya, selama periode Desember 2013-Maret 2014, masa dimana kasus sodomi diduga terjadi, korban MAK tetap ceria ke sekolah.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved