Enam Terpidana Mati akan Dieksekusi Akhir Tahun 2014
Kejaksaan Agung justru akan melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap enam orang terpidana mati pada akhir tahun 2014
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU - Kian mendekati perayaan Natal dan pergantian tahun 2014, tidak hanya suka cita dan kegembiraan yang tengah dipersiapkan seluruh pihak, Kejaksaan Agung justru akan melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap enam orang terpidana mati pada akhir tahun 2014
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan, pelaksanaan eksekusi hukuman mati tersebut telah ditetapkan terhadap enam orang terpidana mati yang terdiri dari lima orang terpidana mati berstatus WNI dan satu orang terpidana mati berstatus WNA.
Jumlah terpidana mati tersebut bertambah dari sebelumnya hanya lima orang terpidana mati yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Penambahan satu orang terpidana mati yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Kepulauan Riau itu sesuai dengan jadwal dan tahapan siap eksekusi tahun 2014.
"Daftar urutan terbaru yang masuk kepada tahapan siap dieksekusi juga kita terus update. Kemarin Jampidum sudah ada tambahan satu orang lagi yang masuk daftar untuk eksekusi tahun 2014, dari lima menjadi enam orang," ungkapnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (18/12/2014).
Namun, berdasarkan informasi sementara yang diperolehnya, salah seorang terpidana mati yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Kepulauan Riau tengah mengajukan upaya hukum luar biasa saat ini. Sehingga, jumlah terpidana mati tersebut diperkirakannya akan tetap, atau dapat berkurang.
"Jadi Informasi terakhir dari Kepri masih harus dipenuhi haknya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa," ucap dia.
Walau begitu, dikatakannya kalau pihaknya akan tetap melaksanakan eksekusi hukuman mati tersebut kepada seluruh terpidana mati yang masuk daftar eksekusi tahun 2014. Seluruhnya akan dieksekusi di beberapa lokasi terpisah pada akhir tahun 2014 ini.
"Tidak pantas kalau kita sebutkan siapa-siapa (terpidana mati-red) yang akan dieksekusi. Tapi tim regu tembak sudah dipersiapkan, kita pastikan nama dan tempat lokasinya, aspek lain seperti koordinasi dengan aparat terkait di daerah sudah siap semua," tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, eksekusi hukuman mati telah ditetapkan pihak Kejaksaan Agung terhadap lima orang terpidana mati yang akan dieksekusi pada bulan Desember 2014. Pelaksanaan eksekusi dilakukan terpisah, yakni satu orang di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, dua orang di Lembaga Pemasyarakatan Kepulauan Riau dan dua orang di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah