Operasi Zebra

Inilah Denda Tilang Sesuai UU Lalu Lintas

Inilah denda maksimal pelanggar lalu lintas sesuai UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor: Suprapto
Panji Baskhara Ramadhan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang untuk para pelanggar lalu lintas yang terjaring razia Operasi Zebra Jaya, Jumat (5/12/2014). Bak durian runtuh, situasi tersebut justru dimanfaatkan oleh para calo yang marak di kawasan PN Jakpus. 

WARTA KOTA, PALMERAH— Inilah denda maksimal pelanggar lalu lintas sesuai UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi dasar hakim dalam mengadili bukti pelanggaran (tilang).

Pasal 287
ayat 1 melanggar rambu lalu lintas Rp 500.000
ayat 2 melanggar lampu lalu lintas Rp 500.000
ayat 3 melanggar aturan gerak lalu lintas (lawan arus) dan
cara berhenti dan parkir Rp 250.000
ayat 4 menggunakan sirine Rp 250.000
ayat 5 melanggar batas kecepatan terendah dan tertinggi Rp 500.000
ayat 6 gandengan dan penempelan tidak sesuai Rp 250.000

Pasal 288
Tidak dapat menunjukkan STNK Rp 500.000
Tidak dapat menunjukkan SIM Rp 250.000
Tidak memiliki KIR bagi mobil barang Rp 500.000

Pasal 289
Tidak mengenakan sabuk pengaman Rp 250.000

Pasal 291
Ayat 1 Pemotor tidak menggunakan helm SNI Rp 250.000
Ayat 2 Penumpang membonceng tanpa helm Rp 250.000

Pasal 292
Pengendara sepeda motor tiga penumpang Rp 250.000

Pasal 293
Ayat 1 tidak menyalakan lampu utama pada malam hari Rp 250.000
Ayat 2 tidak menyalakan lampu utama pada sepeda motor Rp 100.000

Pasal 294
Ayat 1 berbelok tanpa menyalakan lampu isyarat atau sen Rp 250.000
Ayat 2 melintasi rel saat sinyal sudah bunyi Rp 750.000

Pasal 297
Melakukan balap liar Rp 3.000.000

Pasal 298
Tidak memasang segitiga pengaman, lampu hazard,
saat berhenti darurat Rp 500.000

Pasal 302
Angkutan umum yang tidak berhenti selain di tempat
yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang
keluar jaringan izin trayek Rp 250.000

Pasal 303
Mobil barang digunakan untuk mengangkut orang Rp 250.000

Pasal 314
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved