Operasi Zebra
Inilah Denda Tilang Sesuai UU Lalu Lintas
Inilah denda maksimal pelanggar lalu lintas sesuai UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
WARTA KOTA, PALMERAH— Inilah denda maksimal pelanggar lalu lintas sesuai UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi dasar hakim dalam mengadili bukti pelanggaran (tilang).
Pasal 287
ayat 1 melanggar rambu lalu lintas Rp 500.000
ayat 2 melanggar lampu lalu lintas Rp 500.000
ayat 3 melanggar aturan gerak lalu lintas (lawan arus) dan
cara berhenti dan parkir Rp 250.000
ayat 4 menggunakan sirine Rp 250.000
ayat 5 melanggar batas kecepatan terendah dan tertinggi Rp 500.000
ayat 6 gandengan dan penempelan tidak sesuai Rp 250.000
Pasal 288
Tidak dapat menunjukkan STNK Rp 500.000
Tidak dapat menunjukkan SIM Rp 250.000
Tidak memiliki KIR bagi mobil barang Rp 500.000
Pasal 289
Tidak mengenakan sabuk pengaman Rp 250.000
Pasal 291
Ayat 1 Pemotor tidak menggunakan helm SNI Rp 250.000
Ayat 2 Penumpang membonceng tanpa helm Rp 250.000
Pasal 292
Pengendara sepeda motor tiga penumpang Rp 250.000
Pasal 293
Ayat 1 tidak menyalakan lampu utama pada malam hari Rp 250.000
Ayat 2 tidak menyalakan lampu utama pada sepeda motor Rp 100.000
Pasal 294
Ayat 1 berbelok tanpa menyalakan lampu isyarat atau sen Rp 250.000
Ayat 2 melintasi rel saat sinyal sudah bunyi Rp 750.000
Pasal 297
Melakukan balap liar Rp 3.000.000
Pasal 298
Tidak memasang segitiga pengaman, lampu hazard,
saat berhenti darurat Rp 500.000
Pasal 302
Angkutan umum yang tidak berhenti selain di tempat
yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang
keluar jaringan izin trayek Rp 250.000
Pasal 303
Mobil barang digunakan untuk mengangkut orang Rp 250.000
Pasal 314
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.