Perjudian
Tempat Judi Jackpot Digerebek Polisi
Petugas juga menyita tiga meja jackpot, enam unit monitor beserta CPU, dan uang tunai belasan juta rupiah
Penulis: |
WARTA KOTA, BOGOR - Sebuah rumah yang disulap jadi arena judi jackpot di Kampung Cijulang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, digerebek petugas Polsek Sukaraja, Kamis (30/10) malam.
Tiga orang pelaku, DD (45), GZ (30) dan EM (32) ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Dari lokasi judi, petugas juga menyita tiga meja jackpot, enam unit monitor beserta CPU, dan uang tunai belasan juta rupiah.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Hida Tjahyono menuturkan, penangkapan tiga pelaku atas pengembangan informasi dari warga yang setiap hari melihat aktifitas orang-orang yang tidak dikenal di rumah milik DD tersebut.
"Mereka membuka aktifitas judi setiap malam hari. Ketiganya kami tangkap di tempat kejadian perkara," ujar Hida Tjahyono, Jumat (31/10)
Dalam operasinya, ketiga pelaku berbagi peran. DD menyiapkan tempat dan sebagai pemilik alat judi."Pelaku DD bisa membaca gayak orang. Kalau ada orang yang dicurigai sebagai petugas, dia langsung menutup rumahnya,"katanya.
Sedangkan GZ dan EM bertugas mengawasi permainan judi dan berjaga-jaga. Dalam menjalankan aksinya, DD bersama GZ dan EM menyatukan tiga meja dan menaruh monitor dan CPU di depannya.
Kepada petugas DD membantah alat judi jackpot di rumahnya bukanlah miliknya. Dia mengatakan, semua peralatan judi tersebut hanya titipan dari seorang bandar judi yang sudah dia kenal lama di Jakarta.
"Ini semua titipan teman. Setiap kali main, saya hanya dapat komisi saja.Saya bukan pemilik barang ini. Saya pekerja yang hanya dapat upah 10 persen dari hasil pendapatan selama tiap malam," kata DD.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku bersama barang bukti judi kini diamankan di Polsek Sukaraja. Ketiganya dikenakan Pasal 303 KHUP tentang perjudian ancaman pidana penjara di atas 5 tahun penjara.