Pencabulan
Agus Suruh Korban Lakukan Oral dan Anak Seks
Kepada penyidik Polresta Tangerang, Agus (34) mengaku sudah menaruh birahi pada NO (14) sejak lama, tepatnya sejak awal Mei 2014.
WARTA KOTA, TANGERANG— Kepada penyidik Polresta Tangerang, Agus (34) mengaku sudah menaruh birahi pada NO (14) sejak lama, tepatnya sejak awal Mei 2014.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, awalnya NO menolak ajakan dan rayuannya. Namun saat rayuan yang ketiga, Agus mengiming-imingi NO dengan uang Rp 30.000," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Tangerang, Inspektur Satu Wawan pada Jumat (31/10).
Pada pelecehan pertama, Agus hanya melakukan oral seks kepada NO yang masih berstatus siswa SMP. Barulah pertemuan selanjutnya Agus mulai melakukan anal seks. Tidak hanya itu, Agus juga kerap meminta NO untuk gantian menyodomi dirinya.
Tersiksa lahir batin, NO pun akhirnya mengadu kepada orangtuanya. "Orangtuanya pun melapor ke kami. Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan. Kami jerat dengan pasal Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Wawan.