Anak Gugat Ibu 1 Miliar
Putri Nenek Fatimah Menangis Ibunya Dinyatakan Tak Bersalah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan Nurhakim (70) dan Nurhana (50).
WARTA KOTA, TANGERANG— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan Nurhakim (70) dan Nurhana (50) terhadap Fatimah (90) dalam sidang putusan kasus sengketa kepemilikan tanah pada Kamis (30/10).
Penolakan gugatan tersebut sekaligus membuat Fatimah tidak usah membayar Rp 1 miliar seperti yang digugat oleh anak dan menantunya tersebut.
Sidang sendiri dimulai sekitar pukul 10.00, dan berlangsung selama kurang lebih 1 jam 15 menit. Di penghujung sidang, Ketua Majelis Hakim Bambang Krismawan menyatakan bahwa Majelis Hakim menolak gugatan dari penggugat. "Menolak gugatan dari penggugat," ujarnya.
Hal tersebut pun membuat para simpatisan Fatimah di dalam ruang sidang sumringah. Ketiga putri Fatimah, Amas, Marhamah, dan Rohimah pun langsung berderai air mata bahagia. Sebaliknya, Nurhakim yang hadir dalam sidang langsung melengos keluar ruang sidang dengan wajah datar.
Wajah Fatimah sendiri tetap tidak menunjukkan ekspresi apa pun. Namun, dibanding wajah sebelum sidang, wajah sang nenek terlihat jauh lebih tenang.