Jumat, 17 April 2026

Hakim Kasus Feby Lorita: Pledoi Tak Selesai, Langsung Vonis Saja

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok minta agar pledoi terdakwa pembunuhan Feby Lorita cepat diselesaikan.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Lucky Oktaviano

WARTA KOTA, DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, yang menyidangkan kasus pembunuhan Feby Lorita (31) dengan terdakwa Asido April Parlindungan Simangunsong (22), mengultimatum tim kuasa hukum terdakwa.

Mereka diminta agar segera menyelesaikan pledoi atau pembelaan yang disusun agara siap dibacakan dalam sidang lanjutan Rabu (15/10/2014) mendatang.

"Jika dalam sidang pada Rabu nanti, pledoi belum juga siap dibacakan, maka sidang berikutnya akan langsung pada vonis atau putusan. Tidak ada lagi penambahan waktu untuk menyelesaikan pledoi," kata Ketua Majelis Hakim, Sapto Supriyono yang didampingi dua hakim anggota, Rina Zein dan Hasanuddin, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (13/10/2014).

Sidang yang sedianya beragenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa, terpaksa harus ditunda sampai Rabu mendatang, karena tim kuasa hukum belum rampung menyelesaikan pledoi.

"Kami belum siap membacakan pledoi Pak Hakim. Karena belum selesai kami susun," kata Saut Pangaribuan, satu-satunya tim kuasa hukum Asido yang hadir di PN Depok, Senin siang.

Majelis Hakim lalu memberi kesempatan sampai Rabu 15 Oktober 2014 bagi kuasa hukum untuk menyelesaikan pledoinya.

Saut sempat meminta waktu satu minggu untuk menyelesaikan pledoi yang disusunnya namun ditolak majelis hakim."Seminggu terlalu lama. Saya beri waktu dua hari, jika tidak selesai juga maka langsung vonis," katanya tegas.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved