Parkir Liar

1 Bulan Dapat Rp 168,5 Juta

Penerapan derek berbayar untuk menertibkan parkir liar telah menghasilkan pendapatan retribusi sebesar Rp 168,5 juta

Editor: Suprapto

WARTA KOTA, PALMERAH— Sejak diterapkan pada 8 September 2014, penerapan derek berbayar untuk menertibkan parkir liar telah menghasilkan pendapatan retribusi sebesar Rp 168,5 juta untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jumlah tersebut didapat dari hasil penderekan terhadap 317 mobil.

"Terhitung dari sejak 8 September hingga 6 Oktober 2014. Kami akan terus melakukan penertiban terhadap titik-titik parkir liar, karena itu salah satu penyebab kemacetan di Jakarta," kata Syafrin Lupito, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI, Selasa (7/10).

Penertiban parkir liar dengan cara derek berbayar dilakukan dengan cara mendetek mobil-mobil yang parkir sembarangan ke ke tiga lokasi penyimpanan, masing-masing Rawa Buaya (Jakarta Barat), Terminal Pulo Gebang (Jakarta Timur), dan Terminal Tanah Merdeka (Jakarta Timur).

Pemilik kendaraan yang berniat mengambil kendaraannya diwajibkan membayar Rp 500.000 yang ditransfer ke Pemprov DKI melalui Bank DKI. Tarif berlaku akumulatif.

Apabila kendaraan tidak diambil dalam tiga hari, maka jumlah retribusi yang harus dibayar adalah 3 dikalikan Rp 500.000 sama dengan Rp 1,5 juta.

Selain itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengajukan revisi peraturan daerah tentang retribusi agar bisa mengenakan denda kepada pemilik motor yang parkir sembarangan.

"Saat ini denda Rp 500.000 hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Kami akan mengajukan usul revisi Perda Retribusi. Agar pengendara motor parkir sembarangan dikenakan denda Rp 250.000," kata Syafrin. (ang)

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved