Ini Dia Jumlah Penghasilan Resmi Anggota DPR
Para anggota baru DPR periode 2014-2019 yang belum mendapatkan fasilitas rumah dinas, akan mendapatkan "insentif" Rp 10 juta per bulan
WARTA KOTA, JAKARTA - Para anggota baru DPR periode 2014-2019 yang belum mendapatkan fasilitas rumah dinas, akan mendapatkan "insentif" Rp 10 juta per bulan.
Itu di luar gaji pokok dan penghasilan bulanan mereka. Mereka juga mendapatkan uang muka mobil dinas.
"Insentif" Rp 10 juta itu merupakan biaya pengganti hanya untuk mereka yang belum mendapatkan rumah dinas.
Di antara anggota DPR periode 2014-2019 ada anggota parlemen periode lalu, bahkan berperiode-periode berturut-turut.
"Sampai Desember (2014, rumah dinas) belum bisa ditempati. Anggota (yang belum dapat rumah dinas) dapat uang pengganti akomodasi sekitar Rp 10 juta-an," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Desember 2014 merupakan tenggat waktu terakhir pengosongan rumah dinas bagi para anggota DPR periode 2009-2014 yang tak terpilih lagi menjadi anggota DPR periode 2014-2019.
Menurut Dede, nominal tersebut sudah sangat memenuhi kebutuhan menyewa tempat tinggal maupun transportasi selama sebulan.
"Bisa jadi (uangnya untuk) menyewa apartemen, kalau nyewa kos-kosan paling cuma Rp 2 juta," ujar Dede. Namun, dia tak menjelaskan juga rencana pemakaian uang "tambahan" yang didapatkannya tersebut.
Mobil dinas dan gaji anggota DPR
Sementara itu, Dede tak menjawab gamblang saat ditanya soal fasilitas mobil dinas yang akan diterima oleh para anggota DPR ini. Dia hanya mengatakan mobil dinas itu harus aman dan menunjang kinerja.
"Parameter kenyamanan kan beda-beda, saya suka Jeep, kalau ibu-ibu cenderung suka sedan. Standarnya bukan pada jenis, tapi harus dilihat juga sisi penghematan anggarannya," ucap Dede.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti mengatakan tak ada penambahan fasilitas apapun untuk anggota DPR periode 2014-2019.
Ia pastikan, semua fasilitas dan tunjangan untuk anggota DPR baru itu sama dengan anggota DPR periode lima tahun sebelumnya.
Menurut Winantuningtyastiti, tiap anggota DPR akan mendapat gaji pokok Rp 4,2 juta per bulan. Di luar itu, ada juga tunjangan untuk keluarga, tunjangan pembayaran listrik, kesehatan, dan lainnya.
Jika ditotal, sebut Winantuningtyastiti, penghasilan tiap anggota DPR per bulan berkisar antara Rp 58 juta hingga Rp 60 juta.