Senin, 13 April 2026

Korupsi Transjakarta

Deputi Gubernur DKI Diperiksa Kejagung Terkait Transjakarta

Kejagung memeriksa Deputi Gubernur DKI Jakarta Sutanto Soehodo sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta gandeng

Editor: Lucky Oktaviano

WARTA KOTA, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Deputi Gubernur DKI Jakarta Sutanto Soehodo sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta gandeng Paket I dan II senilai Rp150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012, Senin (29/9/2014).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan Sutanto Soehodo diperiksa bersama 14 saksi lainnya.

"Semua yang dipanggil 18 saksi, namun yang memenuhi panggilan 14 saksi saja," katanya.

Ia mengatakan saksi-saksi tersebut merupakan anggota dari Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway Paket I dan II di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012.

Dia menyebutkan saksi yang hadir lainnya yakni Robinhot Sinaga (Irban Bidang Kesmas Inspektorat Provinsi DKI Jakarta), Sulami (Pensiunan PNS pada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta) dan Diana Sherly (Pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta).

Eddy Rachmat (Auditor Penyelia Badan Pengawas Daerah Provinsi DKI Jakarta), Meri Erhanani (Sekretaris Inspektorat Provinsi DKI Jakarta) dan Metra Hayati (Inspektorat Pembantu Bidang Keuangan pada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta).

Pejabat lain yang diperiksa adalah Franky M Panjaitan (Inspektorat Provinsi DKI Jakarta), Wiriyatmoko (Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta).

Wiriyatmoko (Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta), Sri Rahayu (Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta), dan Endang Widjajanti (Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta).

Sarwo Handayani (Deputi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta), Budi Hastuti (Kepala Badan Diklat Provinsi DKI Jakarta), dan Fadjar Panjaitan (Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2010-2013).

Kapuspenkum menyebutkan pemeriksaan pada pokoknya mengenai keberadaan para saksi selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis yang tidak pernah diketahui oleh para saksi tugas pokok dan fungsinya.

"Namun para saksi menerima honor atas tugas tersebut," katanya.

Kasus tersebut, berbeda dengan kasus pengadaan bus transjakarta karatan pada 2013 yang salah satunya mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono, sebagai tersangka dan ditahan. (antaranews.com)

Sumber:
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved