BPJS Kesehatan
Daftar BPJS, Warga : Tak Bisa Diwakilkan
Tak sedikit warga mengeluhkan lamanya mengantre saat mendaftar BPJS, di Kantor Cabang Utama di Jalan Proklamasi, Menteng, Rabu (24/09/2014)
WARTA KOTA, MENTENG - Tak sedikit warga mengeluhkan lamanya mengantre saat mendaftar BPJS, di Kantor Cabang Utama, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/09/2014). Lantaran lama mengantre, tak sediki juga ada beberapa calon pengguna BPJS, yang tengah mencari jasa jalur cepat atau bisa di sebut calo.
"Kalau ngantrinya begini, calo berguna juga sih. Cuman, bersih calo di sini ya. Jujur, kalau ada pasti ga sedikit orang gunakan jasa calo," ungkap Biyanka (40) warga Menteng, Jakarta Pusat.
Hasil pengamatan Warta Kota saat memantau di lokasi tersebut, tak satupun terlihat adanya kegiatan calo. Beberapa warga yang baru datang, justru langsung lari tergesa-gesa lantaran takut nomot antrian yang didapat paling akhir.
Di lokasi, terpampang juga spanduk yang menginformasikan bahwa calo tidak diperkenankan disitu. Salah sorang juru parkir, Ihwan (35) mengakui keberadaan calo tak ada di kantor cabang BPJS tersebut.
"Kalau ada, pasti saya tahu mas. Ya gimana ya, antri ajalah ya. Masa, ambil nomor sampe bikinin BPJS aja mesti pake calo. Mau sehat? Antri aja udah. Ikutin ajalah mas peraturan. Antre itu sudah resiko," ujar Ihwan.
Senada dengan bagian keamanan di kantor cabang tersebut, Tugiono ia meyakini tak ada calo yang melayani warga untuk dapat nomor antrian, bahkan sampai mendaftarakan BPJS hingga jadi.
"Begini mas, ini saya sebagai keamanan, di dalam kantor ini ada polisi juga. Aman. Yakin sekali sayanya kalau di sini tak ada calo satupun," kata Tugiono.
Tugiono menuturkan, jika dirinya mendapati ada seorang calo di lokasi tersebut, maka calo tersebut akan diusir. Selain itu, ia juga mengakui dalam mendaftar BPJS tidak diperbolehkan menggunakan jasa calo atau diwakilkan.
"Pokoknya gak pake perwakilan mas. Sesuai nama di Kartu Keluarga yang dibawa, itu baru boleh. Contoh anak, atau bapak ibunya saja yang boleh mendaftarkan orang yang tercantum di KK," kata Tugiono. (Panji Baskhara Ramadhan)